Pilkada 2020
Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Sederet Aturan Libur Bagi Pekerja yang Harus Diketahui
Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Sederet Aturan Libur Bagi pekerja harus diketahui.Hindari Sebaran Virus Corona di Hari Libur Nasional
5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.
Protokol kesehatan
Meskipun diimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya, Menaker Ida mengingatkan agar masyarakat termasuk pekerja di dalamnya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penularan infeksi Virus Corona.
Tidak hanya bagi masyarakat, imbauan ini juga berlaku pada pengusaha, dan seluruh stakeholder.
“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujar Menaker Ida.
Dilansir Kompas.com, (29/11/2020), terkait persiapan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah merancang hari pencoblasan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut Ilham, apabila protokol itu diterapkan secara ketat, gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak akan menjadi media penularan virus corona.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja "