Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Sederet Aturan Libur Bagi Pekerja yang Harus Diketahui

Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Sederet Aturan Libur Bagi pekerja harus diketahui.Hindari Sebaran Virus Corona di Hari Libur Nasional

Editor: Ansar
Kompas.com
Ilustrasi. Pilkada Serentak 9 Desember 2020, simak sederet Aturan Libur bagi pekerja yang harus diketahui. Jangan lupa pakai masker dan cuci tangan saat berada di TPS demi menghindari sebaran Virus Corona di Hari Libur Nasional ini. 

5. Bagi pekerja buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari libur nasional dimaksud, maka pelaksanaan hak-haknya berlaku juga seperti poin 4.

Protokol kesehatan

Meskipun diimbau untuk tetap menggunakan hak suaranya, Menaker Ida mengingatkan agar masyarakat termasuk pekerja di dalamnya juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini ditujukan agar tidak terjadi penularan infeksi Virus Corona.

Tidak hanya bagi masyarakat, imbauan ini juga berlaku pada pengusaha, dan seluruh stakeholder.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” ujar Menaker Ida.

Dilansir Kompas.com, (29/11/2020), terkait persiapan dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya telah merancang hari pencoblasan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Menurut Ilham, apabila protokol itu diterapkan secara ketat, gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tidak akan menjadi media penularan virus corona.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Ini Aturan Libur bagi Pekerja "

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved