Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2020

Panduan dan Tata Cara Mencoblos Hari Ini Rabu 9 Desember 2020/Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid

Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non-elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.

Editor: Hasrul
TRIBUN TIMUR/SANOVRA
Petugas menata Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 dan TPS 25 di Kelurahan Batua Raya, Jl Batua Raya, Makassar, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panduan dan Tata Cara Mencoblos Hari Ini Rabu 9 Desember 2020 / Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 resmi digelar secara serentak, Rabu 9 Desember 2020 hari ini.

Masyarakat mulai dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada 2020 mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Jadi, segera datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos di Pilkada 2020.

Tahun ini, Pilkada 2020 akan diikuti 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Baca juga: Jangan Asal Datang ke TPS, Selain Antri & Cek Suhu Tubuh, KPU Minta Pemilih Bawa Pulpen, Ini Gunanya

Baca juga: Petugas TPS Akan Sambangi Warga Gowa Positif Covid-19 yang Mau Memilih

Sebelum menggunakan hak pilih di TPS, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.

Apalagi penyelenggaraan Pilkada 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat mencoblos di Pilkada 2020.

Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:

1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved