Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar

Danny Pomanto Menang di Pilwali Makassar Versi Quick Count, Lihat gaji Wali Kota yang Menggiurkan

Danny Pomanto menang di Pilwali Makassar versi quick count, lihat gaji Wali Kota Makassar yang menggiurkan.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Calon Wali Kota Makassar periode 2021-2024, Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM - Danny Pomanto menang di Pilwali Makassar versi quick count, lihat gaji Wali Kota Makassar yang menggiurkan.

Siapa pemenang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2021-2024?

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count dari pemungutan suara atau pencoblosan yang berlangsung, Rabu (9/12/2020), sudah diketahui.

Lingkaran Survei Indonesia atau LSI Denny JA melansir hasil count-nya pada Pilwali Makassar.

Dari sampel data masuk sebanyak 94,8 persen, hasil quick count menunjukkan pasangan nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi meraih suara 41,7 persen suara.

Pasangan nomor urut 2 Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando meraih 34,7 persen.

Pasangan nomor urut 3 Syamsu Rizal dan Fadli Ananda meraih 19,23 persen.

Pasangan nomor urut 4 Irman Yasin Limpo dan Andi Muhammad Zunnun Armin Nurdin Halid meraih 4,7 persen.

"Pilkada Kota Makassar , Data Masuk 94.8%, ADAMA 41.7%, APPI-RAHMAN 34.37%, DILAN 19.23%, IMUN 4.7%," demikian kicauan pemilik LSI, Denny JA melalui akun @DennyJA_WORLD.

Disclaimer: Hasil quick count ini bukan hasil penghitungan resmi untuk menentukan pemenang Pilkada.

Hasil resmi akan dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Makassar.

Jika kelak pasangan Danny Pomanto (sapaan Mohammad Ramdhan Pomanto) dan Fatmawati Rusdi yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Makassar, maka ini merupakan kali kedua dia memenangkan Pilwali Makassar atau kembali terpilih untuk jabatan yang sama.

Pilwali Makassar kali ini untuk memilih wali kota dan wakil wali kota periode 2021 - 2024.

Pemilihan ini dilakukan setelah terakhir pada tahun 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi atau Appi-Cicu.

Pilkada tidak dilaksanakan pada tahun 2019 dikarenakan berlangsungnya Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden RI, anggota DPR dan DPD).

Pemilihan kali ini diikuti 4 pasangan calon, yakni:

1. Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi

Diusung dan didukung Partai Nasdem, Partai Gerindra, PBB, dan Partai Gelora.

2. Munafri Arifuddin dan Abd Rahman Bando atau Appi-Rahman

Diusung dan didukung Partai Demokrat, PPP, Perindo, dan PSI.

3. Syamsu Rizal dan Fadli Ananda

Diusung dan didukung PDIP, Partai Hanura, PKB, dan Partai Garuda.

4. Irman Yasin Limpo dan Andi Muhammad Zunnun Armin Nurdin Halid

Diusung dan didukung Partai Golkar , PAN , PKS, PKPI, dan Partai Berkarya.

Di Pilwali Makassar kali ini, jumlah DPT sebanyak 901.087 dan jumlah TPS sebanyak 2.394 di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.

Gaji wali kota

Jabatan Wali Kota Makassar termasuk jabatan yang diincar, mungkin karena fasilitasnya.

Sebagai posisi yang diperebutkan banyak orang, lalu berapa gaji seorang wali kota?

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji kepala daerah di tingkat kabupaten/kota tersebut.

PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Artinya, sejak era Presiden Abdrurrahman Wahid atau Gus Dur, belum ada kenaikan gaji pokok kepala daerah.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Sementara itu, gaji pokok seorang wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.

1. Tunjangan wali kota

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional wali kota mencapai di atas Rp 100 juta per bulan.

Namun yang perlu diketahui, tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional wali kota.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Besarnya biaya penunjang operasional wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai berikut:

* PAD sampai dengan Rp 5 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD

* PAD Rp 5 miliar sampai 10 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD

* PAD Rp 10 miliar sampai 20 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 250 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD

* PAD Rp 20 miliar sampai 50 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8 persen dari PAD

* PAD Rp 50 miliar sampai 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4 persen dari PAD

* PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD

PAD Kota Makassar pada tahun 2020 hanya ditarget Rp 900 miliar karena adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Itu merupakan hasil revisi dari sebelumnya Rp 1,7 triliun.

Pada tahun 2019, PAD Kota Makassar Rp 1,3 triliun.

Itu artinya, tunjangan operasional Wali Kota Makassar paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar.

Menggiurkan?(kompas.com/tribun-timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved