Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2.096 Peserta Terdaftar Relaksasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Makassar

BPJS Cabang Makassar menaungi lima kabupaten/kota, yakni;Maros, Gowa, Pangkep, Takalar dan Makassar.

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M ABDIWAN
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Makassar mengadakan pertemuan bersama wartawan dan tim media se-Kota Makassar di Essprezza Cafe Jl Mappanyuki, Makassar, Selasa (8/12/20). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendukung program relaksasi tunggakan iuran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 sejak Juni 2020 lalu.

Program ini bagian dari upaya pemerintah meringankan beban peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding menyebutkan, hingga Selasa (8/12/2020) sekira 2.096 peserta BPJS Kesehatan dengan total tunggakan iuran Rp 2,319 miliar.

Rincian masing-masing kelas kepesertaan yang mengajukan relaksasi antara lain, kelas I 345 peserta dengan total tunggakan Rp 613,5 juta, kelas II 424 peserta jumlah tunggakan sebesar Rp 524,8 juta dan kelas III 1.328 peserta nilai tunggakan Rp 1,18 miliar.

Hal itu disampaikan pada Ngopi Bareng Media di Essprezza Coffee, Jl Mappanyukki No 20 A, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (8/12/2020).

Diketahui, BPJS Cabang Makassar menaungi lima kabupaten/kota, yakni;Maros, Gowa, Pangkep, Takalar dan Makassar.

Dalam pengajuan, peserta JKN-KIS tersebut  memanfaatkan tiga kanal BPJS Kesehatan yakni, Mobile JKN 1.416 peserta, BPJS Care Center 150040 25 peserta dan SIPP 655 peserta.

"Kalau kita lihat Mobile JKN paling diminati, menyusul SIPP dan dan BPJS Care Centre 150040," lanjutnya 

Greisthy juga mengajak peserta memanfaatkan kebijakan relaksasi, khususnya yang memiliki tunggakan di atas tujuh bulan.

Pendaftaran relaksasi hanya berlaku hingga 31 Desember 2020. 

"Untuk layanan cicil iuran hingga 31 Desember 2021," tuturnya. 

Ia berharap, peserta yang masih memiliki tunggakan dan memenuhi syarat untuk segera memanfaatkan program ini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved