Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ranperda

Pemkab Luwu Utara Dorong Ranperda 'Perampingan SKPD' ke DPRD

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) "perampingan SKPD".

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Lutra
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani (kiri) menyerahkan tiga Ranperda kepada Ketua DPRD Luwu Utara Basir untuk dibahas lebih lanjut, Senin (7/12/2020) malam. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara, Sulawesi Selatan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) "perampingan SKPD" ke DPRD, Senin (7/12/2020) malam.

Ranperda perampingan SKPD alias Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ranperda diserahkan Bupati Indah Putri Indriani kepada Ketua DPRD Basir dalam Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Luwu Utara.

Selain itu, Indah juga menyerahkan dua Ranperda lain.

Yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan PT Bank Sulselbar. 

Indah menjelaskan, perubahan kelembagaan selain sebagai amanat dari regulasi yang ada juga didasari atas parameter lainnya.

Dimana instansi Pemkab diminta melakukan evaluasi kelembagaan paling singkat tiga tahun sekali. 

"Evaluasi yang dimaksud mencakup struktur, dimensi proses, produktivitas, dan efisiensi. Berangkat dari hal itu, Pemkab telah melakukan evaluasi kelembagaan terhadap seluruh perangkat daerah, kecuali kecamatan," kata Indah.

"Evaluasi dilakukan dengan menggunakan beberapa instrumen penilaian, yaitu penilaian beban kerja, beban organisasi, penilaian nomenklatur perangkat daerah, evaluasi efektivitas, dan efisiensi organisasi," jelasnya.

Sementara Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, lanjut Indah bahwa penundaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu tahun 2020 berdasarkan surat Mendagri.

Maka Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, terutama ketentuan mengenai interval waktu Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang perlu diubah. 

"Materi pokok perubahan Perda tersebut terdiri dari internal waktu pemilihan kepala desa, tugas panitia pemilihan, pelanggaran kampanye, tata cara pemungutan suara, serta pembiayaan," jelasnya. 

Terkait Ranperda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah.

Indah menuturkan, penyertaan modal untuk BUMD sangat dibutuhkan untuk pemenuhan target pemerintah di tiga sektor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved