Pilwali Makassar 2020
Gunawan Mashar Jelaskan SE Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin Keliru, Nursari Bicara Suket Palsu
Gunawan Mashar langsung menjelaskan alasannya soal surat edaran Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin keliru, hingga Nursari bicara suket palsu
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gunawan Mashar Jelaskan SE Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin Keliru, Nursari Bicara Suket Palsu
Pejabat atau Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengeluarkan surat edaran terkait imbauan masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada Pilwali Makassar, Rabu (9/12/2020) besok.
Dalam surut edaran itu, masyarakat diminta memerhatikan tiga hal.
Pertama, bagi warga telah terdaftar dalam DPT dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pukul 07.00-13.00 Wita dengan membawa KTP Elektronik atau suket.
Baca juga: Pasal Menjerat Penyebar, Perekam Suara Danny Pomanto Hina Jusuf Kalla, Sebut Nama Jokowi dan Prabowo
Kedua, bagi warga yang ada namanya dalam DPT, tapi tidak mendapat undangan memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wita dengan membawa KPT-el atau Suket
Ketiga, bagi warga tidak ada namanya dalam DPT, tapi memiliki KTP-El atau suket sebagai penduduk Makassar bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat sesuai alamat dengan membawa e-KTP atau suket.
Menanggapi surat edaran itu, Komisiomer KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan surat tersebut bertujuan baik dan membantu KPU.

“Karena Pilwali ini kerja kroyokan dan pak wali mengeluarkan surat edaran itu membantu KPU,” kata Gunawan Mashar, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Bukan Kali Ini Saja, Rekaman Suara Danny Pomanto Viral, Sebelumnya Ungkap Kekesalan Terhadap Parpol
“Namun ada poin yang keliru dan tidak sesuai regulasi,” Gunawan Mashar menambahkan.
Menurutnya, poin dua keliru.
Di situ disebutkan bagi warga yang ada namanya dalam DPT, tapi tidak mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 Wita dengan membawa KPT Elektronik atau suket.
“Yang ada namanya dalam DPT dan tak membawa undangan pemberitahuan bisa datang ke TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita,” kata Gunawan Mashar.
“Nah yang datang pukul 12.00-13.00 Wita itu yang tak ada di DPT, tapi ada e-KTP-nya. Namanya Daftar Pemilih Tambahan. Ini yang keliru,” jelasnya.
Baca juga: Blak-blakan Jusuf Kalla, Akui Dekat Anies Baswedan, Tak Sejalan Jokowi dan Ungkap Soal Pilpres 2024
Gunawan Mashar juga mengakui tidak pernah berkoordinasi dengan Pemda Makassar akan dikeluarkannya surat edaran tersebut.
“Saya tidak bilang itu melampaui kami. Itu salah satu bantuan Pemkot ke KPU,” ujar Gunawan Mashar.
Jangan Coba-coba Main Api

Ketua Bawaslu Makassar Nursari angkat bicara terkait maraknya beredar surat keterangan (Suket) ilegal.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas bagi oknum-oknum yang mencoba merusak Pilwali Makassar.
“Jadi jangan coba-coba bermain api,” kata Nursari, Selasa (8/12/2020).
“Kita pastikan tindak tegas jika ada hal yang kami temukan dan itu sebuah pelanggaran di Pilkada Makassar, termasuk penggunaan suket palsu untuk mencoblos di TPS,” tegasnya.
Baca juga: Visi Misi Danny Pomanto - Fatmawati Rusdi, Appi-Rahman, Dilan, None-Zunnun di Pilkada Makassar 2020
Soal suket palsu, Nursari menegaskan semua terkait mana bisa dan tidak boleh digunakan sebagai identitas menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak hari ini.
“Sudah jelas sekali bagaimana sikap kami, bahwa suket domisili terakhir dicetak Februari 2020,” jelasnya.
“Batas berlakunya hanya sampai Agustus dan tidak ada lagi produksi setelah itu,” Nursari menegaskan.
“Jadi kalau ada yang pake suket, berarti sudah jelas palsu dan kalau itu sampai terjadi, maka kami tindak tegas sesuai kewenangan Bawaslu,” jelas Nursari menambahkan.(*)