Kuasa Hukum Danny Pomanto Laporkan Yusuf Gunco, Terkait Rekaman Fitnah JK
Video ini dituding ingin menjatuhkan elektabilitas Danny Pomanto jelang pemilihan 9 Desember 2020.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beredarnya video disertai rekaman suara diduga suara Danny Pomanto saat berdiskusi berbuntut panjang.
Kuasa hukum Danny Pomanto bergerak cepat untuk melaporkan pelaku perekam dan penyebar video berdurasi 1 menit 58 detik itu.
Video ini dituding ingin menjatuhkan elektabilitas Danny Pomanto jelang pemilihan 9 Desember 2020.
Tim kuasa hukum Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto melaporkan pelaku perekaman suara tanpa izin dan pelaku penyebar rekaman ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Dalam laporan polisi yang dibuat di Mapolda Sulsel, Sabtu (5/12/2020), Danny diwakili 10 pengacara yang dikoordinir oleh Beni Iskandar.
Menurut juru bicara tim kuasa hukum Danny, Ilham Rasyid, pelaporan ini dilakukan setelah terduga pelaku menyebar video berisi rekaman suara di grup obrolan Whatsapp dan Facebook, yang mana pembicaraan yang direkam tanpa izin tersebut di rumah pribadi Danny.
"Kami melaporkan terduga pelaku perekaman berinisial SM, dan seorang oknum pengacara berinisial YG yang turut menyebarkan di media sosial," ujar Ilham via rilis Tim Adama.
Oknum pengacara berinisial YG dimaksud diduga Yusuf Gunco, mantan anggota DPRD Makassar.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum melampirkan bukti-bukti tangkapan layar penyebaran file rekaman di grup Medsos. Atas perbuatan para pelaku, lanjut Ilham, kliennya sangat dirugikan dan dicemarkan nama baiknya.
"Perbuatan pelaku perekaman tanpa izin dan penyebarnya telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ITE yang diatur dalam UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE," tutur Ilham.
Sementara menurut kuasa hukum Danny lainnya, Taslim Suarman, terkait laporan pengacara Yusuf Gunco pada polisi, yang berusaha menyudutkan Danny, sebagai laporan yang mengada-ada.
Karena setiap orang berhak berbicara, berpikir, dan berpendapat di rumahnya sendiri. Hal ini dilindungi UU RI Nomor 9 Tahun 1998, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM.
"Apa yang disampaikan Danny dalam obrolan di rumahnya dalam konteks percakapan pribadi terkait kondisi politik nasional, laporan Yusuf itu sumir dan mengada-ada," tutup Taslim.
Baca juga: Solihin Kalla Laporkan Danny ke Ditreskrimsus Polda Sulsel, Terkait Beredarnya Rekaman Fitnah JK