Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panggil Kadinkes, DPRD Enrekang: Gaji Honorer dan Uang Jaga Tenaga Medis Harus Dibayar

RDP yang menghadirkan pula Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) dilangsungkan di ruang sidang Kantor

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang memenuhu janjinya untuk memanggil Dinas Kesehatan Enrekang untuk melakukan hearing atau Rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya gaji para tenaga honorer di bawah naungan Dinkes Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Enrekang memenuhi janjinya untuk memanggil Dinas Kesehatan Enrekang untuk melakukan hearing atau Rapat dengar pendapat (RDP) terkait belum dibayarkannya gaji para tenaga honorer di bawah naungan Dinkes Enrekang.

RDP yang menghadirkan pula Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) dilangsungkan di ruang sidang Kantor DPRD Enrekang, Kelurahan Puserren, Kecamatan Enrekang, Jumat (4/12/2020) sore.

Dalam kesempatan itu, mayoritas anggota dewan meminta kejelasan dari Kadinkes Enrekang terkait apa penyebab sehingga gaji atau upah para honorer dan uang jaga petugas medis di Dinas Kesehatan belum terbayarkan hingga beberapa bulan.

Legislator Golkar, Ismail Jafar mengatakan, Dinkes perlu perjelas letak permasalahan sehingga belum dibayarkan karena sebenarnya itu sudah jelas ada dialokasikan anggarannya terkait pembayaran gaji honorer di APBD 2020.

"Yang jadi pertanyaan kenapa bisa tidak ada uwg untuk bayarkan anggaran itu. kemana anggaran untuk itu? karena saya kira kan sudah jelas anggaran peruntukan untuk mereka. Kalau sampai tidak dibayarkan saya tidak bisa mengerti, harusnya apapun caranya harus dibayarkan," kata Ismail.

Senada dengan Ismail Jafar, Legislator PBB, Runjaya Kasmidi juga meminta kejelasan kenapa Dinkes tidak bisa bayarkan gaji bagu honorer.

Apalagi, kalau laporan dari BPKD pencairan soal upah dari Badan Keuangan ke Dinkes itukan lancar saja sampai Bulan Oktober. 

"Apalagi ini soal upah ini kan hal wajib untuk dibayarkan. Harusnya tidak boleh ada kata tidak ada uang untuk bayarkan karena sudah ada dalam perencanaan di APBD," ujar Runjaya.

Sementara Ketua Komisi III, Rahmat menegaskan, pihaknya berikan tanggung jawab ke Dinkes untuk selesaikan masalah itu.

Karena anggaran itu harusnya sudah jelas bahwa sudah dicarikan walaupun sudah dialihkan kemana.

"Sebab, itu hak mereka dan mereka adalah pejuang Covid-19 kenapa diabaikan haknya. Kami di komisi tiga tegas meminta agar dibayarkan. Ini harus jadikan nomor satu untuk dicairkan jika masih ada pos anggaran yang masih bisa dicairkan," pungkas Rahmat.

Sedangkan Kadinkes Enrekang, Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah membayarkan gaji tenaga honorer hingga Oktober dalam dua kali pencairan pekan ini.

"Kami sudah bayarkan gaji mereka Juli-Agustus kemarin, dan September-Oktober hari ini kita sudah cairkan. Sisa November dan Desember yang belum," jelas Sutrisno.

Menurutnya, faktor tersendatnya pembayaran gaji dan uang jaga tenaga honoere dan medis di Dinkes Enrekang lantaran adanya pemotongan anggaran DAU dari pusat.

Sehingga berdampak pada kondisi keuangan. Sementara kemarin saat mulai awal Covid-19 tim TRC Covid-19 itu belum ada anggaran yang cair jadi hal itu yang dijadikan prioritas dulu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved