Mengapa Host ILC TV One Karni Ilyas Diperiksa atas Kasus Lahan yang Rugikan Negara 3 Triliun di NTT?
Karni Ilyas akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mulai pada pukul 09.00 Wita, Rabu (2/12/2020). Namun tidak hadir.
TRIBUN-TIMUR.COM - Presiden ILC TV One Karni Ilyas diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT.
Namun, Karni Ilyas tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi aset negara di mana negara dirugikan Rp 3 triliun.
Sejatinya, berdasarkan jadwal pemeriksaan, Karni Ilyas akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mulai pada pukul 09.00 Wita, Rabu (2/12/2020).
Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Karni Ilyas tidak juga terlihat.
Karni Ilyas dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, menyeret sejumlah orang penting.
Setelah memeriksa lebih dari 40 saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang, ibu kota NTT, pihak Kejaksaan Tinggi NTT mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang lagi.
Pemeriksaan tersebut telah diagendakan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT pada Rabu (2/12) hari ini.
Kajati NTT, DR. Yulianto melalui Kasi Penkum dan Humas, Abdul Hakim, mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Kita agendakan pemeriksaan mereka besok (hari ini)," ujar Abdul Hakim menjawab pertanyaan Pos Kupang, Selasa (1/12/2020).
Ia menegaskan, Gories Mere yang merupakan mantan Kepala BNN dan Karni Ilyas yang merupakan tokoh jurnalis sekaligus host ILC TV One itu akan diperiksa di Kantor Kejati NTT pada Rabu hari ini, sesuai undangan yang telah mereka sampaikan.
Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.
Namun demikian, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu hari ini tidak diindahkan maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.
“Jika tidak datang besok (hari ini) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.
Kasus lahan rugikan negara Rp 3 T
Dalam kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp 3 triliun itu, pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.
"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim kepada Pos Kupang pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.
Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.
Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik.
"Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.
Ia juga membantah informasi yang menyebut penguasaan tanah itu oleh 20 orang.
"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," katanya menegaskan.
Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu.
Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan "orang penting".
"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," katanya membeberkan.
Pada Selasa (13/10/2020) siang, tim penyidik Kejati NTT kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.
Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha.
"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.
Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.
Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.
"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim.
Kronologi
Kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.
Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.
Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.
"Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara.
Apa hubungannya dengan Karni Ilyas?
Belakangan beredar pesan berantai yang berisi klarifikasi terhadap pemberitaan yang menyeret nama Gories Mere dan Karni Ilyas.
Sebagaimana diterima Pos Kupang, pesan klarifikasi media itu oleh Muhammad Achyar SH, kuasa hukum dari ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, pemilik lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dalam klarifikasinya, Achyar membenarkan undangan pemeriksaan oleh Kejati NTT terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas.
"Benar ada panggilan untuk diperiksa di Kupang sebagai saksi dari Kejati NTT kepada Pak Gories dan Pak Karni tapi karena masalah Covid-19 apalagi Kupang saat ini jadi zona hitam, pemeriksaan diminta untuk dilakukan di Jakarta," demikian bunyi klarifikasi.
Achyar juga mengaku belum mengetahui hubungan pemeriksaan Gories Mere dan Karni Ilyas dengan kasus pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat itu.
"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa di tahun 2017. Pembeli beritikad baik," demikiam bunyi lanjutan klarifikasi.
Achyar menulis, perjanjian jual beli tersebut telah batal, karena ternyata sampai tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut.
"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," tulis Achyar.
Yang ada, lanjut klarifikasi tersebut, tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektar yang telah dijual ke Pak David dan baru dibayar down payment atau belum bayar lunas.
Tanah itu akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik.
"Jadi, belum ada peralihan hak. Dan Pak David itu pembeli beritikad baik," demikian akhir klarifikasi.
Terkait klarifikasi tersebut, Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim yang dikonfirmasi juga mengaku mendapat pesan tersebut. "Iya, kita juga dapat klarifikasi itu," ujarnya kepada Pos Kupang, Rabu (2/12) siang. (Antara/ Pos Kupang)