BLT Guru Honorer
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer dari Kemendikbud Login info.gtk.kemdikbud.go.id, KTP Penentu Cair
Cara Cek Penerima BLT guru honorer dari Kemendikbud Login info.gtk.kemdikbud.go.id, KTP Penentu Cair
TRIBUN-TIMUR.COM - Cara Cek Penerima BLT guru honorer dari Kemendikbud Login info.gtk.kemdikbud.go.id, KTP Penentu Cair
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyalurkan bantuan kepada para guru honorer.
Sejumlah guru mulai bertanya-tanya apakah terdaftar sebagai penerima BLT atau BSU Kemendikbud.
Untuk memudahkan pengecekan nama, berikut cara cek penerima BLT guru honorer (BSU Kemendikbud) di info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id.
Dalam artikel juga dilengkapi dengan syarat penerima BLT/BSU Kemendikbud.
Dikutip dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud, BLT Guru Honorer mulai disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020.
Adapun Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS dapat mengecek BLT senilai Rp 1,8 juta ini melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.
Sementara bagi PTK di perguruan tinggi dapat mengeceknya melalui Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id.
Setelah login, PTK bisa mengetahui rekening serta syarat apa saja yang belum dipenuhi untuk mendapatkan BSU Kemendikbud senilai Rp 1,8 juta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 pada Selasa (17/11/2020).
Besaran BSU Kemendikbud, yakni Rp 1,8 juta (belum terpotong pajak) untuk masing-masing penerima.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyebut bantuan ini diberikan untuk membantu para ujung tombak pendidikan tersebut yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
"Salah satu hal kenapa pemerintah melakukan bantuan subsidi upah adalah untuk membantu ujung tombak pendidikan kita di berbagai macam sekolah kita yang sudah berjasa untuk membantu pendidikan anak-anak kita."
"Tapi, mungkin di situasi seperti pandemi ini ada berbagai macam gejolak, bukan saja di bidang pembelajaran tetap juga bidang ekonomi," ujar Nadiem Makarim, Selasa (17/11/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Terkait mekanisme pencairan, Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.