Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama KSP Jokowi Laporkan BBS - MYH ke Polisi, Siapa Mereka? Kasus
Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Jokowi laporkan BBS dan MYH ke polisi, siapa mereka? Kasus.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ali Mochtar Ngabalin Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Jokowi laporkan BBS dan MYH ke polisi, siapa mereka? Kasus.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ( KSP ) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan 2 orang bernama Bambang Beathor Suryadi atau inisial BBS dan Muhammad Yunus Hanis atau inisial MYH atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Berdasarkan informasi yang diterima, BBM diketahui adalah mantan staf KSP, sementara MYH adalah pengamat.
Ali Mochtar Ngabalin mengaku merasa dicemarkan nama baiknya karena difitnah berkontribusi memenjarakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.
"Hari ini saya didampingi Razman Arief Nasution, saya melaporkan kepada Polda Metro Jaya menggunakan hak-hak konstitusi saya karena nama baik saya dicemarkan," ujar Ngabalin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendegar berita ini sangat sakit sekali, karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita bohong ini," katanya mengimbuh.
Selain itu, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ada tuduhan juga bahwa dinasnya bersama KKP ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap.
Berita tersebut tersebar di media sosial dan Ali Mochtar Ngabalin merasa terganggu karena keluarga serta sahabatnya juga mendengar.
Menurutnya, penting bagi dia untuk melaporkan hal ini.
Ali Mochtar Ngabalin berharap hal ini memberikan pembelajaran kepada banyak orang untuk jangan asal gampang memfitnah.
"Jangan gampang menciderai orang dan semua orang harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Sementara, Razman Arief Nasution menjelaskan pelaporan kepada MYH didasari tuduhan yang disampaikan dalam media online bahwa kliennya berkontribusi memenjarakan Edhy Prabowo.
"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji dimana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Untuk BBM, Razman mengatakan pelaporannya didasari tuduhan yang disampaikan dalam media onlne bahwa Ali Ngabalin berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap dari Edhy Prabowo.
"Ini meskipun di awal kalimat ada asas praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang bapak Ali itu pasti dibiayai oleh penyuap. Nah ini menuduh," katanya.