Revisi SKB 3 Menteri soal Cuti Bersama Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Jatah Libur Tersisa Tak Diganti
Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama di akhir Desember 2020 dipangkas tiga hari.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Pada tahun 2020 ini banyak kebijakan yang harus terjadi.
Pasalnya pandemi virus corona yang hadir tak terduga menjadikannya segala planning banyak tertunda.
Bisa saja, banyak yang sudah mengagendakan momen tahun baru ke luar negeri atau berlibur di luar daerah.
Sayangnya, jatah libur harus terpangkas karena pandemi virus corona.
Pemerintah pun merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) soal cuti bersama.
Sehingga, karyawan ataupun pekerja harus tetap bekerja di akhir tahun.
Tentu hal ini berbeda dengan tahubn-tahun sebelumnya.
Berikut ini deretan fakta jadwal libur akhir tahun dipangkas:
1. Wacana Dipangkas
Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Instruksi Jokowi itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Selanjutnya, teknis pengurangan jatah libur dan cuti tersebut dibahas oleh Muhadjir bersama para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.
Muhadjir mengatakan, Jokowi berpesan agar segala cara dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan, termasuk mengurangi jatah libur dan cuti.
Pemerintah tak ingin kasus covid-19 kembali meningkat.