Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Seru! Inilah Narasumber ILC TV One Kesaksian Ali Ngabalin Detik-detik Menteri Jokowi Diangkut KPK

Inilah narasumber ILC malam ini Kesaksian Ali Ngabalin Detik-detik OTT KPK Edhy Prabowo Menteri Jokowi Diangkut KPK

Editor: Mansur AM
instagram
ILC TV One - Inilah narasumber ILC malam ini Kesaksian Ali Ngabalin Detik-detik OTT KPK Edhy Prabowo Menteri Jokowi Diangkut KPK 

"Benar KPK tangkap, berkait ekspor benur," kata Ghufron.

Penjelasan KSP

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menegaskan bahwa koleganya yang juga Tenaga Ahli Utama Kedeputian KSP Ali Mochtar Ngabalin satu pesawat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Untuk diketahui Edhy diciduk KPK usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta terkait penentuan eksportir bayi lobster.

"Ikut dalam rombongan perjalanan dari Amerika tapi tidak ikut dibawa ke KPK," kata dia kepada wartawan, Rabu, (25/11/2020) dilansir Tribunnews.com,

Irfan mengaku telah menelpon Ali Mochtar Ngabalin untuk menanyakan perihal tersebut.

Ali menurut dia saat ini sedang berada di rumahnya.

"Barusan saya cek, Bang Ali sekarang lagi istirahat di rumah nya," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo ditangkap usai lawatannya dari Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Firli mengatakan, Eddy, istrinya, serta pegawai KKP lainnya ditangkap begitu tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11/2020) pukul 01.23 WIB.

"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," kata Firli saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi.

Firli mengatakan, Eddy Prabowo diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.

"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan. Nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Edhy dan para pihak yang diamankan.

"Mohon kita beri waktu tim kedeputian penindakan bekerja dulu," ujar Firli.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved