Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Mamasa

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Korupsi PLTMH di Mamasa Ajukan Banding

Tiga terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Salu Tambun Barat, Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa, divonis

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Sudirman
Ist
Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PLTMH, Frengky Richard Mesakaraeng 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Tiga terdakwa kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Salu Tambun Barat, Kecamatan Buntu Malangka, Kabupaten Mamasa, divonis kurungan empat tahun penjara.

Ketiga terdakwa masing-masing Ludia, Rudi bin Jidon, dan Benny Eben di jatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Mamuju, setelah diduga merugikan negara sebesar Rp.1.609.000.000.

Meski telah divonis empat tahun penjara, namun sepertinya kasus ini masih akan terus bergulir.

Pasalnya, ketiga terdakwa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Makassar.

Selain terdakwa, banding juga diajukan oleh jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Rudi bin Jidon, Frengky Richard Mesakaraeng saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (1/12/2020) sore.

Frengky menjelaskan, sebelumnya, putusan tingkat banding untuk kedua terdakwa Rudi bin Jidon dan Benny Eben sudah dimuat di halaman website Pengadilan Tinggi Makassar.

Sedangkan untuk terdakwa Ludia, masih dalam proses pemeriksaan.

Dikatakan Frengky, terdakwa Rudi selaku pelaksana proyek pembangkit listrik PLTMH Salu Tambun sebelumnya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 UUTPK dengan pidana penjara selama 4 tahun (turun dari tuntutan JPU yakni 6 tahun).

Selain itu, juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.207.681.200, yang apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Namun kata dia lanjut, berdasarkan penelusuran pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui www.mahkamahagung.co.id pada tanggal 1 Desember 2020, pengadilan tingkat Banding telah memberikan putusannya dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju No. 07/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mam dengan mengadili sendiri.

Dalam putusan banding tersebut menurut Frengky, Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Ahmad Gaffar, mempunyai pandangan yang berbeda dengan majelis hakim sbelumnya.

Yang mana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UUTPK sebagai dakwaan premair (kesatu) tidak terbukti pada diri Terdakwa Rudi  bin Jidon.

Sehingga majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis pada Terdakwa Rudi bin Jidon selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 737.500.000.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved