Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Guru Honorer

BLT/BSU Guru Honorer Cair? Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Siapkan 4 Dokumen, Simak Cara Pencairan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Editor: Ansar
info.gtk.kemdikbud.go.id
Halaman depan info.gtk.kemdikbud.go.id dan pemberitahuan terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta. Pihak Kemendikbud memberi BSU sebesar Rp 1,8 juta kepada guru honorer, cek daftar nama penerimanya melalui website info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, resmi meluncurkan program bantuan khusus bagi para tenaga pendidik pada 17 November 2020 secara daring.

Program bantuan subsidi upah diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada para pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di indonesia tahun 2020.

Status penerima BSU Kemdikbud guru dapat dicek secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Sementara informasi terkait status pencairan dan lain-lain perguruan tinggi, dapat dilihat melalui Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

 

BSU Nadiem
BSU Nadiem (Humas Kemdikbud)

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Masing-masing penerima nantinya akan diberikan dana bantuan sebesar Rp 1,8 juta, yang hanya diberikan satu kali.

Nadiem memberikan BSU tersebut, untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang saat ini terdampak pandemi COVID-19.

Pihak Kemdikbud menyediakan total anggaran hingga Rp 3,667 triliun untuk penyaluran BSU kali ini.

Berikut syarat-syarat menjadi penerima BSU dari Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved