Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syamsir Warga Jl Gontang Makassar Tikam Adik Iparnya Hingga Tewas

Iwan yang mengalami luka tikaman di dada tepat di jantungnya pun tergelatak dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Syamsir (34) pelaku penikaman Iwan ditangkap Opsnal Polsek Tallo, Makassar, Senin (30/11/2020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Syamsir (34), ditangkap Tim Opsnal Polsek Tallo, Makassar, Senin (30/11/2020) siang.

Pria kelahiran Bulukumba, 7 September 1986 itu ditangkap karena membunuh adik iparnya, Iwan (37).

Syamsir ditangkap di rumahnya, Jl Gontang, Tanjung Merdeka Makassar, sekitar pukul 12.05 Wita.

Kapolsek Tallo, Kompol Syaharudin, yang dikonfirmasi mengatakan, peristiwa penikaman itu terjadi, Sabtu (28/11/20).

Kronologinya, pelaku Syamsir mendatangi Iwan (37), yang sedang menyantap bakso di Kampung Jakarta, Jl Kesempatan Raya, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Syamsir yang datang dengan senjata tajam berbentuk keris pun langsung menikam Iwan.

Iwan yang mengalami luka tikaman di dada tepat di jantungnya pun tergelatak dan tidak lama dinyatakan meninggal dunia.

"Setelah kejadian, pelaku sempat kabur. Tapi setelah dikejar, kita berhasil melakukan penangkapan tadi siang dan kini pelaku dan barang bukti sudah di polsek," kata Kompol Syaharudin.

Motif penikaman yang mengakibatkan meninggalnya Iwan itu kata Syaharuddin, didasari dendam.

Dendam, lantaran istri Iwan dan istri Syamsir kerap cekcok.

"Kemungkinan besar istri pelaku ini (Syamsir) melapor yang tidak-tidak ke suaminya, akhirnya dendamlah si pelaku," ujar Syaharudin.

Akibat perbuatannya, Syamsir disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan perencanan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved