Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

10 Lembaga Survei Daftar untuk Quick Count, KPU Makassar: Baru 9 Diverifikasi

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan hingga penutupan pendaftar hanya 10 lembaga survei yang mendaftar. 

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
Ist
Komisioner KPU Makassar Endang Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count) pada Pilwali Makassar, Rabu (9/12/2020) mendatang.

Pendaftaran dibuka sejak sejak (1-8/11/2020) lalu.

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan hingga penutupan pendaftar hanya 10 lembaga survei yang mendaftar. 

"Dari 10 yang mendaftar. Ada sembilan yang sudah diverifikasi. Kita sudah cek bahkan langsung ke Jakarta," ujar Endang via pesan WhatsApp, Senin (30/11/2020).

Sayang, dari sembilan yang sudah diverifikasi, Endang baru menyebut lima lembaga survei.

Celebes Research Center (CRC), Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Script Survei Indonesia (SSI) dan Indobarometer.

Menurut Endang, masih ada satu lembaga survei masih proses verifikasi.

"Satu sementara menyiapkan berkasnya, kami menunggu hasilnya dan akan kami sampaikan bersama nanti," ujarnya.

Dalam prosesnya, lanjut Endang, KPU akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan.

"Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei," jelasnya.

Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar yakni melakukan perhitungan cepat.

Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?

"Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan. Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved