Pilwali Makassar 2020
10 Lembaga Survei Daftar untuk Quick Count, KPU Makassar: Baru 9 Diverifikasi
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan hingga penutupan pendaftar hanya 10 lembaga survei yang mendaftar.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat dan perhitungan cepat (quick count) pada Pilwali Makassar, Rabu (9/12/2020) mendatang.
Pendaftaran dibuka sejak sejak (1-8/11/2020) lalu.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan hingga penutupan pendaftar hanya 10 lembaga survei yang mendaftar.
"Dari 10 yang mendaftar. Ada sembilan yang sudah diverifikasi. Kita sudah cek bahkan langsung ke Jakarta," ujar Endang via pesan WhatsApp, Senin (30/11/2020).
Sayang, dari sembilan yang sudah diverifikasi, Endang baru menyebut lima lembaga survei.
Celebes Research Center (CRC), Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), Script Survei Indonesia (SSI) dan Indobarometer.
Menurut Endang, masih ada satu lembaga survei masih proses verifikasi.
"Satu sementara menyiapkan berkasnya, kami menunggu hasilnya dan akan kami sampaikan bersama nanti," ujarnya.
Dalam prosesnya, lanjut Endang, KPU akan menilai kepatuhan lembaga survei terhadap syarat yang diajukan.
"Dimungkinkan ada lembaga survei yang tidak memenuhi syarat. Hasil verifikasi nantinya akan diumumkan ke publik, supaya dapat menjadi pertimbangan mereka dalam menilai kredibilitas lembaga survei," jelasnya.
Seperti diketahui, tugas lembaga survei yang terdaftar dan terverifikasi KPU Makassar yakni melakukan perhitungan cepat.
Lalu bagaiamana bila lembaga survei tak terverifikasi KPU melakukan hal tersebut?
"Jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, maka bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan. Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ," jelasnya.