Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Enrekang Usulkan Anggaran Belanja Rp 1,6 Triliun

dalam pembahasan RAPBD TA 2021 mengacu pada dokumen KUA PPAS TA 2021 yang telah dipedomani seluruh OPD

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pemkab Enrekang Usulkan Anggaran Belanja Rp 1,6 Triliun
TRIBUN TIMUR/AZIS ALBAR
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 untuk mendapat persetujuan ke DPRD Enrekang.

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang telah menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 untuk mendapat persetujuan ke DPRD Enrekang.

Acara penyeraham resmi itu dilakukan dalam paripurna penyerahan RAPBD 2021 secara virtual dipimpin ketua DPRD Muh Idris Sadik dan dihadiri Bupati Enrekang Muslimin Bando di Ruang Sidang DPRD Enrekang.

Dalam sambutannya, Bupati Enrekang, mengatakan RAPBD 2021 telah disusun sebagaimana amanah PP 12 / 2019 dan dipenuhi sebagai pedoman arah kebijakan pengelolaan keuangan daerah, untuk selanjutnya mendapat persetujuan dewan.

Menurutnya, dalam pembahasan RAPBD TA 2021 mengacu pada dokumen KUA PPAS TA 2021 yang telah dipedomani seluruh OPD serta disepakati bersama dewan.

Penyusunan RAPBD tahun 2021 disusun mengacu pada amanah permendagri 64/2020, permendagri 70/2019 dan permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Mengingat pula RAPBD tahun 2021 menggunakan aplikasi baru berupa sistem informasi pembangunan daerah yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

"Proses penyusunan RAPBD 2021 pula dipengaruhi oleh banyak faktor terutama besaran proyeksi transfer keuangan pusat ke daerah," kata Muslimin Bando, Minggu (29/11/2020).

Ia menjelaskan, poses kebijakan umum anggaran dan penetapan plafon anggaran sementara yang merujuk permendagri 90/2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembangunan, keuangan daerah.

Serta diberlakukannya Perpres 33/2020 membuat satuan harga berubah dengan patokan lebih rendah pada pagu harga satuan dalam RAPBD 2021.

Dimana sesuai perpres 33/2020 harga satuan biaya berubah lebih rendah dibanding harga satuan TA 2020.

MB mengungkanpkan, rancangan belanja daerah dalam RAPBD itu diperkirakan sekitar Rp 1,6 trilyun.

Jumlah itu terdiri Rp 855 milyar lebih belanja operatif dan sebesar 744 milyar lebih untuk gaji serta pelaksanan kegiatan OPD.

Soal proyeksi pendapatan digambarkan pula sumbernya masih diandalkan transfer dana pusat yang diproyeksi Rp 191 milyar dan Lain-lain pendapatan diproyeksi Rp 43 milyar, untuk belanja tak terduga Rp 3,7 milyar.

Dari sektor pembiayaan daerah defisit sekitar Rp 35 milyar akan ditutupi dari pinjaman program pemulihan ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah.

“Program pinjaman PEN tersebut akan dialokasikan untuk penyertaan modal dan pembiayaan bayar bunga,”ujar MB.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved