Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siapa Artis Inisial ST dan MA di Kasus Prostitusi? Mareta Angel Mau Lapor Akun Twitter @BanyuSadewa

Siapa artis inisial ST dan MA di kasus prostitusi? Mareta Angel ancam laporkan akun Twitter @BanyuSadewa

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Ilustrasi polisi menggerebek pelaku prostitusi. Siapa artis inisial ST dan MA di kasus prostitusi? Mareta Angel ancam laporkan akun Twitter @BanyuSadewa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Siapa artis inisial ST dan MA di kasus prostitusi? Mareta Angel ancam laporkan akun Twitter @BanyuSadewa

Update kasus prostitusi melibatkan artis inisial ST dan MA dan digerebek di hotel.

Perempuan bernama Mareta Angel berencana akan melaporkan salah satu akun media sosial yang telah mencemarkan nama baiknya.

Sebab, akun media sosial tersebut telah menuduhnya sebagai MA, artis yang ditangkap Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga terlibat kasus prostitusi online.

"Saya ingin klarifikasi bahwasanya yang berinisial MA, yang lagi trending di media sosial itu bukan saya," ujar Mareta Angel saat ditemui, Jumat (27/11/2020).

Mareta Angel menceritakan, saat sedang berada di rumah, tiba-tiba mendapat telepon dan pesan WhatsApp (WA) menanyakan kondisinya.

Perempuan berusia 22 tahun ini pun merasa kaget dengan pertanyaan tersebut.

Ia pun lantas mengecek akun Instagramnya.

"IG saya diserbu, penuh hujatan, pokoknya enggak enak gitulah kata-katanya, ya saya shock. Langsung browsing nama ku, tiba-tiba sudah keluar semua foto-foto, berita-beritanya," katanya mengurai.

Menurutnya, ada satu akun Twitter @BanyuSadewa yang menyebut jika dirinya adalah MA.

Diduga berawal dari situlah, kemudian foto-foto dirinya muncul di media sosial hingga mendapat komentar-komentar yang tidak mengenakan.

"Saya merasa dirugikan secara imateril, Saya punya kehidupan, saya punya keluarga, saya punya anak yang harus dijaga. Tolong jangan asal menuduh, jangan langsung menyimpulkan," tandasnya.

Tuduhan-tuduhan tidak benar itu berdampak pada keluarga maupun orangtuanya.

Mareta Angel meminta agar polisi membuka siapa inisial MA sebenarnya agar semuanya jelas.

"Saya mohon untuk Bapak Kasat Reskrim Polsek Tanjung Priok bisa membuka siapa inisial MA itu supaya tidak ada kesimpangsiuran di masyarakat," katanya.

Mareta Angel mengungkapkan berencana akan melaporkan pemilik akun Twitter @BanyuSadewa.

"Saya ini menjadi korban, rencananya akan melaporkan beberapa akun media sosial, termasuk akun Twitter Simpenan Pejabat @BanyuSadewa. Merugikan nama baik, menyebar hoaks dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya pungkas.

Ditangkap saat "threesome"

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online sedang bersama satu orang pria saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, 2 artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi atas dugaan kasus prostitusi online.

Mereka ditangkap bersama dua orang lainnya yang berinisial AR dan CS di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Informasi tersebut telah dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra.

"Saat ini kami mengamankan 4 orang yang diduga prostitusi online, 3 perempuan, 1 laki-laki," kata Paksi saat ditemui di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/11/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Priok, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menegaskan, empat orang yang ditangkap itu masih berstatus sebagai saksi.

"Dua orang yang diketahui artis baik ST dan MA saat ini masih berstatus sebagai saksi, termasuk dua orang yang sedang bersamanya," kata Wirdhanto saat ditemui di Mapolsek Koja, Kamis.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved