APBD Sulsel 2021 Defisit Rp 1,06 Triliun
Dalam kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) mengelar Rapat Paripurna bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/11/2020).
Salah satu agenda rapat yang diparipurnakan yakni pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dalam kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel, jumlah pendapatan Rp 10,7 triliun dan jumlah belanja Rp 11,76 triliun.
Artinya APBD Sulsel TA 2021 defisit sekitar Rp 1,06 triliun.
"Tentu, saya berharap teman di OPD menindaklanjuti apa yang menjadi ketetapan kita hari ini, kita berkomitmen bersama untuk menjalankan apa yang menjadi keputusan bersama hari ini," kata NA dalam rilisnya, Jumat malam.
Ranperda lainny yang disahkan yakni, program pembentukan Perda tahun 2021. Menurut NA, disetujui dua agenda tersebut menjadi ajang pembuktian eksekutif dan legislatif kepada masyarakat.
"Jujur saja, kita sudah satu nafas, satu visi, satu langkah dan tentu saya rasakan betul. Selama penyusunan APBD saya tidak pernah merasa ada sesuatu yang menjadi perbedaan kita," ujar NA.
"Karena kita sama-sama punya visi untuk memajukan Sulsel. Saya kira itu yang paling penting," jelas Mantan Bupati Bantaeng 2 periode itu.
Pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, diikuti 50 peserta. Sebanyak 40 anggota dewan hadir labgsung, 10 sisanya melalui video conference.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari menyampaikan, penyusunan dan penetapan Propem Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Hasil penyusun Propem Perda antara pemerintah disepekati menjadi program pembentukan daerah dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. Serta Propem Perda ditetapkan dalam keputusan DPRD.
Dengan mempertimbangkan rapat Badan Anggaran bersama TAPD serta rapat konsultasi pimpinan dewan bersama ketua fraksi dan pimpinan alat kelengkapan dewan yang telah dilaksanakan sebelumnya maka hal ini dapat dilaksanakan.
"Kita dapat menarik kesimpulan bahwa persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sudah dapat kita laksanakan. Karena kita sudah melewati semua tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib dewan," jelasnya.
Pada Rapat Paripurna ini juga disampaikan laporan hasil kerja Badan Pembetukan Peraturan Daerah dan Badan Anggaran DPRD Provinsi Sulsel.
Dalam penyusunan propem perda telah melakukan berbagai kegiatan, mulai dari rapat internal, rapat kerja DPRD dengan Pemerintah Sulsel. Sehingga menghasilan kesepakatan sebanyak 12 judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulsel.