Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kata-kata Tak Terduga Menteri KKP Edhy Prabowo saat Ditangkap KPK Kasus Suap, Singgung Keluarga

Kata-kata Tak Terduga Menteri KKP Edhy Prabowo saat Ditangkap KPK Kasus Suap, Singgung Keluarga

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan  tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kekayaan Edhy Prabowo, Orang Kepercayaan Prabowo Lalu Jadi Menteri Jokowi

Nama Edhy Prabowo menjadi perbincangan publik, Rabu (25/11/2020) pagi.
Hal tersebut setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menangkap Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Nawawi mengatakan Edhy tak ditangkap sendirian. Namun, tim penyidik KPK juga mencokok beberapa orang lainnya.

Dikutip dari Wartakotalive.com informasi yang beredar di kalangan awak media melalui grup-grup WhatsApp, kasus ini diduga korupsi ekspor benih udang lobster.

"Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat sekira pukul 01.30 WIB," demikian pesan berantai di Grup WhatsApp.

Terkait kabar dugaan penangkapan ini, Tribun mencoba konfirmasi ke Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, namun belum ada respon.

Seperti diketahui, Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan yang menggantikan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Saat Susi Pudjiastuti menjadi orang nomor satu di KKP, kebijakannya jelas dan tegas, yakni melarang ekspor benur dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang digunakan untuk mencuri ikan di Indonesia.

Dua kebijakan fenomenal Susi Pudjiastuti itu langsung distop oleh Edhy Prabowo begitu menjadi menteri.

Orang dekat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini langsung membuka kran ekspor benur dan kapal yang ditangkap tidak lagi ditenggelamkan, tetapi disita.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved