Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak

KPID Sulbar Optimalkan Pengawasan Penayangan Iklan Kampanye di Media Eletronik

Pilkada Serentak Tahun 2020 diempat kabupaten di Sulawesi Barat akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Staf KPID Sulbar saat melakukan pemantauan penayangan iklan kampanye di media eletronik dari Kantor KPID di Jl RE Marthadinata, Mamuju, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pilkada Serentak Tahun 2020 diempat kabupaten di Sulawesi Barat akan dihelat pada 9 Desember mendatang.

Saat ini, sudah memasuki tahapan kampanye di media sosial sejak 22 November.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mengoptimalkan pengawasan penayangan iklan dengan membentuk tim pemantau pemberitaan dan penyiaran iklan.

Komisioner KPID Sulbar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, Rabu (25/11/2020) menyampaikan khusus Pilkada Mamuju, KPID sudah melakukan rapat dengan KPU Mamuju dan Bawaslu Mamuju dan Liaison Officer (LO) Pasangan calon.

"KPID meminta agar materi iklan kampanye yang melibatkan ASN dan anak-anak dihilangkan agar tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan aturan pilkada," katanya.

Dalam menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, Busran mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dan netralitas dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada.

"Kami berharap lembaga penyiaran yang menjalin kerjasama dengan KPU kabupaten yang berpilkada untuk senantiasa tetap menjaga prinsip keberimbangan," ucapnya.

Mantan ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini menyebutkan, iklan kampanye pada lembaga Penyiaran dapat menjadi salah satu referensi bagi pemilih dalam menentukan pilihan dan menitipkan amanahnya kepada pemimpin daerah lima tahun ke depan.

Staf Pemantau yang juga penanggung jawab penerimaan pengaduan KPID Sulbar, Sutarmin menambahkan, memasuki tiga hari masa penayangan iklan kampanye di Lembaga Penyiaran belum ada temuan pelanggaran.

"Hanya saja dalam melakukan pemantauan khususnya radio LPS dan LPPL, kadang siaran yang dipancarkan radio kedengarannya timbul tengelam sehingga agak sulit melakukan pengawasan secara maksimal," tuturnya.

Sementara itu Anggota bidang PIS KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid menyebutkan KPID sendiri dalam menjalankan pengawasan dan pemantauan telah menugaskan empat orang staf pemantau dengan dukungan enam alat monitor pengawasan untuk televisi dan tiga untuk Rradio.

"Dan untuk pemantau di Pilkada Mamuju Tengah, Majene dan Pasangkayu, KPID Sulbar membentuk tim untuk monitoring di tiga kabupaten tersebut," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved