Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BST Kemensos

BST Rp300 Cair, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id/cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ikuti Petunjuk

BST Rp300 Cair, Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id/cekbansos.siks.kemsos.go.id, Ikuti Petunjuk

Editor: Ansar
tribunnews
ilustrasi BST 

Syarat mendapatkan bantuan

Seperti diberitakan Kompas.com, 6 Mei 2020, Kemensos telah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat yang berhak mendapatkan BST, antara lain:

Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa

Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi corona

Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperi PKH, Kartu Sebako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja

Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa

Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan valid. Maka, bantuan akan diberikan melalui tunai dan non-tunai. Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Cara mengecek penerima BST

Adhy menjelaskan, mekanisme pengecekan penerima BST dapat dilakukan melalui situs cekbansos.siks.kemsos.go.id atau cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan mengisi nama dan NIK.

Selanjutnya, akan ada 3 pilihan yakni ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau Nomor Unik ID DTKS yang biasanya tersimpan di kantor dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak memiliki ID DTKS dapat mengisi opsi NIK.

Berikut rincian tata cara mengecek penerima BST:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved