Nadiem Makarim Mau Angkat 1 Juta Guru Honorer Jadi ASN, Minat? Gambaran Syarat Seleksi PPPK
Nadiem Makarim mau angkat 1 juta guru honorer jadi ASN, minat? Gambaran syarat seleksi PPPK.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nadiem Makarim mau angkat 1 juta guru honorer jadi ASN, minat? Gambaran syarat seleksi PPPK.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Mendikbud, Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah membuka seleksi untuk tenaga pengajar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).
Seleksi ini juga terbuka bagi lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar.
Kemungkinan akan ada 1 juta formasi.
“Yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi ini, pertama guru- guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di dapodik, ini juga termasuk guru eks tenaga honorer kategori dua yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” kata Nadiem Makarim dalam konferensi pers Seleksi Guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020).
“Dan yang kedua adalah untuk yang lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar. Jadi dua-duanya boleh diberikan kesempatan di tahun 2021 untuk mengikuti test seleksi ini,” ucap dia.
Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud membuka formasi satu juta PPPK untuk tenaga pengajar di luar pegawai negeri sipil ( PNS ) pada tahun 2021.
Hal tersebut, menurut Nadiem, berdasarkan kebutuhan dari data pokok pendidikan (dapodik).
Selain kebutuhan, menurut Nadiem Makarim, pembukaan seleksi PPPK memberi kesempatan bagi guru honorer untuk dapat diangkat menjadi ASN.
“Setiap guru-guru kita, guru honorer di seluruh nusantara, bisa punya kemerdekaan untuk membuktikan diri mereka punya kompetensi untuk diangkat menjadi ASN sehingga meningkatkan nafkah mereka dan kesejahteraan mereka,” kata dia.
Nadiem mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada para peserta didik melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Selain memastikan ketersediaan pengajar andal, kebijakan ini juga meningkatkan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah Tanah Air yang memang layak menjadi ASN.
Pemerintah juga telah menempuh berbagai upaya dengan koordinasi, singkronisasi, dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga.
Kerja sama tersebut yakni dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Upaya tersebut di antaranya mengenai peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran untuk gaji beserta tunjangan yang melekatnya serta proses rekruitmen,” ucap Nadiem Makarim.
Usia 20 tahun hingga 59 tahun
Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Teguh Widjinarko mengatakan, saat ini sudah terkumpul sebanyak 174.077 usulan formasi untuk seleksi program guru PPPK.
Formasi tersebut diusulkan oleh Pemda di 32 provinsi, 370 kabupaten dan 89 kota di Indonesia.
"Sampai dengan saat ini kita sebenarnya sudah membuka. Ada 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda di 32 provinsi 370 kabupateh dan 89 kota," ujar Teguh dalam konferensi pers daring yang digelar pada Senin (23/11/2020).
Sementara itu, pemerintah sendiri mencatat masih ada kebutuhan sekitar satu juta guru untuk tambahan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Kebutuhan itu diharapkan bisa dipenuhi lewat seleksi guru PPPK.
Atas dasar keperluan tersebut, pengajuan usulan formasi guru untuk seleksi PPPK akan diperpanjang hingga 31 Desemher 2020.
Nantinya, daerah masih bisa mengajukan usulan formasi guru melalui aplikasi e-formasi yang dikelola Kemenpan RB.
"Setelah itu, Kemenpan RB akan melakukan verifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja," ungkap Teguh.
"Selain itu, dengan mempertimbangkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud," lanjutnya.
Menurut Teguh, seleksi PPPK sebenarnya sudah direncanakan sejak April 2020.
Kemenpan RB bersama Kemendikbud, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN hingga saat ini terus melakukan koordinasi untuk merealisasikan rencana ini.
Teguh mengungkapkan, seleksi jalur PPPK memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia 20 tahun hingga 59 tahun untuk melamar di jabatan yang mereka inginkan.
"Seleksi jalur PPPK ini maka usia pelamar itu bisa dari 20 tahun sampai dengan setahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Yakni kalau guru itu kira-kira 59 tahun," tambah Teguh.(*)