Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekrutmen Guru PPPK 2021

Kabar Gembira dari Nadiem Makarim Jelang Hari Guru Nasional, 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN

Mendikbud Nadiem Makarim akan menggelar rekrutmen guru ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Mendikbud Nadiem Makarim akan menggelar rekrutmen guru ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Jelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November, Mendikbud Nadiem Makarim memiliki kabar gembira bagi para guru honorer.

Mendikbud Nadiem Makarim akan menggelar rekrutmen guru ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.

Mantan CEO GoJek tersebut menargetkan 1 juta guru diangkat menjadi PPPK 2021.

Rekrutmen PPPK 2021 ini menjadi kesempatan baik bagi para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Guru honorer yang bisa mendaftar PPPK 2021 adalah guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tak hanya guru honorer, rekrutmen PPPK 2021 juga bisa diikuti lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini belum mengajar.

 “Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Nadiem Makarim dalam acara Pengumuman Rencana Seleksi Guru PPPK yang berlangsung secara virtual pada Senin, (23/11/2020).

Mendikbud Nadiem Makarim akan menggelar rekrutmen guru ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang.
Mendikbud Nadiem Makarim akan menggelar rekrutmen guru ASN jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021 mendatang. (istimewa)

Kemendikbud telah melakukan perhitungan berdasarkan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru.

Dilihat dari sudut pandang keberadaan guru, jumlah guru ASN yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

Sejak empat tahun terakhir, jumlah ini terus menurun sebanyak enam persen setiap tahunnya.

Namun, penambahan jumlah guru ASN hanya sekitar dua persen setiap tahunnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik.

"Seleksi guru PPPK 2021 juga menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kepada peserta didik adalah melalui peningkatan ketersediaan guru ASN,"tambah Nadiem.

Lima Terobosan Seleksi Guru PPPK 2021

Dalam pemaparannya, Nadiem Makarim juga menjelaskan setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru.

“Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Nadiem dikutip dari siaran pers Kemdikbud.

Meskipun demikian, Nadiem menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik.

“Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,”ujarnya.

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga.

Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Nadiem.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.

Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.

Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi

Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK.

Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

"Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB,"katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya. S

uharmen juga memastikan bahwa pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.

“Saya harap ini bisa menjadi angin segar bagi guru-guru honorer. Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,”tambah Nadiem.

Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan seleksi akan diumumkan oleh panitia seleksi nasional pada bulan Januari 2021. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved