Calon Jamaah Wajib Tahu, 13 Regulasi Umrah di Tengah Pandemi
Jemaah memiliki bukti vaksin meningitis, memiliki bukti reservasi penerbangan pulang pergi terkonfirmasi.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi disertai regulasi baru.
Demikian disampaikan Sekertaris AMPHURI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua), Andi Candrawali.
Ia mengatakan, Amphuri pusat bahkan sudah menyusun 13 regulasi umrah di era new normal.
“Usia jemaah antara 18 sampai 50 tahun, wajib menjalani kareantina selama tiga hari saat tiba di Arab Saudi,” katanya pada Tribun Timur, Selasa (24/11/2020).
Jemaah memiliki bukti vaksin meningitis, memiliki bukti reservasi penerbangan pulang pergi terkonfirmasi.
Memiliki asuransi perjalanan lengkap, termasuk meng-cover resiko covid-19.
“Calon jemaah wajib memiliki hasil tes PCR sekembalinya ke Indonesia, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) atau rentan terhadap virus covid-19,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Andi Candra, memiliki paspor dengan masa berlaku sekurangnya 6 bulan dari tanggal keberangkatan.
Regulasi selanjutnya, tidak pernah mengunjungi atau transit ke negara India, Brazil, Argentina, China, Italia, Irak, Malaysia, Iran, Jepang, Afghanistan, Lebanon, Korsel, Singapura dan Pakistan dalam 14 hari terakhir sebelum kedatangan ke Arab Saudi.
Memiliki bukti hasil PCR (dalam bahasa Inggris) yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Lab yterverifikasi Kementrian Agama RI dan Kementrian Kesehatan Arab Saudi.
PCR dalan bahasa Inggris tersebut masa berlaku 72 jam dari waktu ketibaan di Arab Saudi.
Jemaah umrah wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas resiko akibat terdampak Covid-19.
Waktu pelaksanaan umrah dan salat di Masjidil Haram terbatas.
Jemaah juga wajib membawa handphone andorid maupui IOS.
“Regulasi tersebut, menjadi acuan Amphuri DPD Sulampu sekaligus bahan sosialisasi dan edukasi ke jemaah, termasuk di internal Al Hajj,” tutupnya.