Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Utara

2.705 Warga Luwu Utara Terima Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah, Ini Sebarannya

Sebanyak 2.705 warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
Ist
Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara Armiadi. 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA -2.705 Warga Luwu Utara Terima Sertifikat PTSL dan Redistribusi Tanah, Ini Sebarannya

Sebanyak 2.705 warga Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.

Penyerahan secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Utara Armiadi baru-baru ini.

Armiadi mengatakan, Pemkab mendukung penuh program PTSL dan Redistribusi Tanah oleh Kantor BPN Luwu Utara.

"Penyerahan ini adalah bentuk komitmen Pemkab yang dibangun dengan Kantor BPN Luwu Utara," ucap Armiadi, Selasa (24/11/2020).

Penyerahan sertifikat kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Kepada subjek yang memenuhi syarat sehingga dapat memberikan peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat penerima.

"Saya sampaikan kepada masyarakat yang menerima sertifikat untuk menggunakan sertifikat dengan baik. Semoga dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tanah atau dapat dijadikan agunan, sehingga pemilik lahan dapat mendapatkan modal untuk pengembangan usaha ekonomi," katanya.

Diketahui, dari 11 desa sasaran program ini, 6 desa mendapat PTSL dengan jumlah 1.705 bidang tanah.

5 desa mendapat Redistribusi Tanah sebanyak 1.000 bidang. 

Adapun jumlah sertifikat PTSL yang diserahkan, di Desa Tamuku 96 sertifikat, Desa Sidomukti 290, Desa Laba 55, dan Desa Mulyasari 791 sertifikat.

Sedangkan sertifikat Redistribus Tanah diserahkan untuk Desa Mappedeceng 294 sertifikat, Desa Kariango 205, Desa Bone Subur 160, Desa Teteuri 185, dan Desa Benteng 156 sertifikat.

Sebagai informasi, PTSL dan Redistibusi Tanah adalah program prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN). 

PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak.

Meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved