Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Seorang Remaja Sebar Foto Syur Mahasiswi dan Mantan Kekasih Gegara Ini, Sudah Dilihat Teman Kampus

Dibikin Malu, Seorang Remaja Sebar Foto Syur Mahasiswi dan Mantan Kekasih,Sudah Dilihat Teman Kampus

Editor: Ansar
IST
Ilustrasi foto syur mantan kekasih 

TRIBUN-TMUR.COM - Dibikin Malu, Seorang Remaja Sebar Foto Syur Mahasiswi dan Mantan Kekasih,Sudah Dilihat Teman Kampus.

Seorang remaja asal Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Aceh inial SM harus berurusan dengan polisi. 

Kini SM mendekam di balik jeruji besi gara-gara foto syur seorang mahasiswi sekaligus mantan kekasih.

Dia diamankan pihak kepolisian karena sengaja mengunggah foto syur mantan pacar ke media sosial (medsos) WhatsApp (WA).

Remaja berusia 18 tahun tersebut telah mengaku nekat menyebarkan foto syur AY (18), asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Pelaku memiliki rasa dendam dan sakit hati lantaran sempat dibuat malu oleh sang mantan pacar.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, korban berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe itu melaporkan perkara tersebut ke Polres pada 15 November 2020 lalu.

Hal itu dikatakannya saat konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe pada Minggu (22/11/2020).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyebaran foto tak senonoh mantan pacar di Mapolres setempat, Minggu (22/11/2020)
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya, saat menggelar konferensi pers terkait kasus penyebaran foto tak senonoh mantan pacar di Mapolres setempat, Minggu (22/11/2020) (Serambi Indonesia)

Di mana, lanjut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, saat itu korban diberitahu temannya kalau foto syur dirinya telah diunggah SM di WhatsApp.

“Menurut keterangan AY, pada Minggu 15 November lalu, ia diberitahukan temannya bahwa tersangka SM telah mengunggah foto vulgar AY di status media sosial WhatsApp,” kata AKBP Eko Hartanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya.

Selanjutnya, ujar Kapolres, korban meminta temannya itu untuk menghubungi SM guna menanyakan tujuan dan maksud pelaku menyebarkan foto pribadi korban di medsos.

Kemudian pelaku menjawab bahwa, ‘sakit dibalas sakit’ sembari melakukan pengancaman terhadap saksi yang merupakan teman korban.

Ternyata, perbuatan SM ini tidak berakhir sampai di situ.

Malah, pada hari berikutnya atau 16 November 2020, SM meng-upload lagi foto syur mantan pacarnya tersebut di status WhatsApp.

Lalu, lanjut Kapolres, korban mengirim pesan singkat melalui WA kepada tersangka.

Kemudian tersangka menjawab akan membuat korban benar-benar malu disertai ancaman sampai kapan pun SM akan mengganggu korban.

“Sebelumnya, antara tersangka dan korban pernah menjalin hubungan asmara, tetapi sudah berpisah. Bahkan korban waktu itu mengirim foto-foto vulgarnya kepada SM ketika masih pacaran,” kata Kapolres.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyita barang bukti satu HP android merek Samsung J7+ warna hitam, akun WhatsApp tersangka, dan beberapa screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka.

SM pun kini mendekam di sel tahanan Polres Lhokseumawe.

Dia disangkakan dengan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 B jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Sakit Hati, Remaja Ini Nekat Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar ke Medsos, Kini Mendekam di Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved