FPI Sudah Tahu Orangnya, Ada Perintah Diatas Perintah Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq Shihab
Menurut FPI, TNI bergerak atas dasar dua jenis operasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
TRIBUN-TRIBUN.COM - Front Pembela Islam (FPI) rupanya sudah tahu siapa sosok dibalik perintah Pangdam Jaya terkait pencopotan baliho imam besar mereka Habib Rizieq Shihab.
Dugaan ini setelah tindakan TNI yang mencopot baliho dinilai bukan masuk dalam tugas seorang prajurit.
Menurut FPI, TNI bergerak atas dasar dua jenis operasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Sebelumnya aksi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengkritik Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) mendapat dukungan dari masyarakat luas.
Meski sempat mendapat sorotan yang menuai pro kontra, namun nyatanya banyak yang mendukung tindakan Dudung.
Baca juga: Alasan Massa di Balai Kota Minta Anies Baswedan Tidak Berhubungan dengan Habib Rizieq Shihab
Bahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran juga sudah mengeluarkan pernyataan mendukung.
Ini terlihat dari banyaknya karangan bunga yang tiba-tiba memenuhi Markas Kodam Jaya Jl. Mayjen Sutoyo Jakarta Timur
Puluhan karangan bunga ini datang dari berbagai elemen masyarakat dan berjejer menghiasi pagar Kodam Jaya, dari ujung utara hingga selatan.
Dalam karangan itu, mereka mendukung langkah TNI mencabut sejumlah baliho yang dipasang simpatisan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Bravo Pangdam Jaya. Terbaik untuk rakyat, terbaik untuk TNI," tulis kelompok yang menamakan diri sebagai Benteng NKRI dalam salah satu karangan bunga.

"Terima kasih kepada TNI dan Polri yang telah bertindak tegas dengan mencabut baliho-baliho yang meresahkan masyarakat," tulis alumni ITS seperti dikutip dari artikel di Kompas.com dengan judul "Markas Kodam Jaya Dipenuhi Karangan Bunga Setelah TNI Copot Baliho Rizieq Shihab"
Juru Bicara FPI Munarman menduga Presiden Joko Widodo lah yang memerintahkan TNI mencopot baliho Rizieq Shihab.
Munarman menjelaskan, tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata Munarman.
Munarman mengatakan, langkah TNI yang mencopot Baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.