Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wajo

Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Wajo, Tiga Warga Sidrap Ditangkap Polisi

Tiga warga Kabupaten Sidrap ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Senin (23/11/2020).

Tayang:
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu, Senin (23/11/2020) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Tiga warga Kabupaten Sidrap ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Senin (23/11/2020).

Ketiganya adalah M Sabila (31), Supardi (23), dan Herman Onding (42).

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, ketiganya ditangkap saat beraksi beberapa hari lalu.

"Pelaku membelanjakan uang palsunya di kios kelontong pada malam hari, karena penjualnya curiga makanya langsung dilaporkan dan anggota langsung merespon," kata Muhammad Islam.

Total, ada Rp 6.200.000 uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diamankan dari ketiga tersangka.

Lebih lanjut, setelah ditelusuri sudah dua kali para tersangka membelanjakan uang palsu tersebut.

"Sudah dua kali, modusnya uang palsunya dibelanjakan kemudian kembaliannya kan pakai uang asli, jadi itu yang disimpan," katanya.

Sayangnya, ketika melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi tak berhasil menangkap pencetak uang palsu tersebut.

Polisi cuma mengantongi identitas otak utama, serta mengamankan tiga buah print yang digunakan mencetak uang.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 245 KUHP subsider pasal 36 ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman pidana 10 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved