Dampak Buruk Siswa Terlalu Lama PJJ, Nadiem Putuskan Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
Jika PJJ terus dilakukan akan menimbulkan suatu risiko yang permanen. Menurut Nadiem, PJJ bisa mengancam peserta didik putus sekolah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengakui pembelajaran jarak jauh yang dilakukan di masa pandemi akan memberikan dampak negatif bagi peserta didik jika dilakukan terlalu lama.
Apalagi banyak sekolah yang merasa kesulitan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kita harus menyadari bahwa setelah melakukan evaluasi hasil dari pembelajaram jarak jauh ini bahwa dampak negatif yang terjadi pada anak itu satu hal yang nyata,"kata Nadiem, Jumat (20/11/2020).
Jika PJJ terus dilakukan akan menimbulkan suatu risiko yang permanen. Menurut Nadiem, PJJ bisa mengancam peserta didik putus sekolah.
PJJ menyebabkan risiko putus sekolah karena anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga yaang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan PJJ, orangtua peserta didik juga tidak bisa melihat peranan sekolah dalam proses belajar mengajar jika proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.
Tak hanya soal ancaman putus sekolah, PJJ juga menyebabkan terjadinya kesenjangan capaian belajar peserta didik.
Perbedaan akses dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk anak dari sosio ekonomi berbeda.
"Keikutsertaan anak dalam PAUD membuat anak kehilangan tumbuh kembang yang optimal di usia optimal,"kata Nadiem.
Ia mengakui PJJ juga menyebabkan risiko 'learning loss'. Pasalnya, hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
PJJ di masa pandemi juga menimbulkan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan anak stres.
"Minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan luar ditambah tekanan akibat sulitnya pembelajaran jarak jauh dapat menyebabkan stres pada anak,"jelas Nadiem.
Tanpa sekolah, banyak anak yang terjebak di kekerasan rumah tanpa terdeteksi oleh guru.
Izinkan Pemda Buka Sekolah Mulai Januari 2021
Melihat berbagai dampak buruk PJJ jika terlalu lama dilakukan, Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya memberikan kewenangan izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah kepada pemerintah daerah.
Pemerintah daerah dinilai yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dam kapasitas daerahnya.
Di mana kondisi daerah di wilayah kecamatan atau pun keluhahan/desa pada satu kabupaten/kota yang sama bisa sangat berbeda.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah dan kawil kemenag dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini,"kata Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Nadiem menjelaskan, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah bisa dibuka atau tidak, yakni pemerintah daerah/kanwil Kemenag, kepala sekolah, dan perwakilan orangtua melalui komite sekolah.
Sehingga, jika ketiga pihak tidak memberikan lampu hijau sekolah tatap muka tidak boleh dilakukan.
"Kalaupun sekolahnya dibuka, ini harus saya tekankan sekali lagi bahwa orangtua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi, hak terakhir dari siswa individu masih ada di orangtua,"jelasnya.
Nadiem juga menekankan, pembelajaran tatap muka akan diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.
Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi Pemda yang akan menentukan.
Nadiem pun menegaskan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti jaga jarak minimal 1,5 meter, jumlah peserta didik dalam ruang kelas dibatasi, hingga diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker bedah sekali pakai.
Selain itu, harus dipastikan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak boleh tatap muka karena risiko mereka jauh lebih tinggi.
"Satu lagi poin yang paling penting, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun. Artinya kantin tidak diperbolehkan beroperasi dan kegiatan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan. Tidak ada kegiatan selain KBM,"jelas Nadiem.
Daftar Periksa yang Wajib Dipenuhi Sekolah:
1. Ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan
-Toilet bersih dan layak
-Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalis atau hand sanitizer
-Disinfektan
2. Mampu mengases fasilitas pelayanan kesehatan
3. Kesiapan menerapkan wajib masker
4. Memiliki thermogun
5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang:
-Memiliki comorbid tidak terkontrol
-Tidak memiliki akses transportasi yang aman
-Memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orangtua/wali.
Berikut daftar protokol kesehatan yang wajib dipatuhi:
-Kondisi Kelas
1. Jaga jarak minimal 1,5 meter
2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
- PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
-Pendidikan Dasar dan Menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik
-SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)
3. Jadwal Pembelajaran
Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting0 ditentkan oleh masing-masing satuan pendidikan)
4. Perilaku Wajib:
-Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
-Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik
-Menerapkan etika batuk/bersin
5. Kondisi medis Warga Satuan Pendidikan
-Sehat dan hika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol
-Tidak memiliki gejala covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah
5. Kantin tidak diperbolehkan beroperasi
6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan, terutama jika menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga karak
7. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan, seperti orangtua menunggu siswa di sekilah atau pertemuan orangtua murid
8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan protokol kesehatan.
(*)