Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Dikawal Ketat Polisi, 178.082 Surat Suara Tiba di Tana Toraja

Surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah tiba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
Ist
178.082 Surat Suara tiba di gedung logistik KPU Tana Toraja, Hotel Puri Artha Makale, Minggu (22/11/2020) 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Dikawal Ketat Polisi, 178.082 Surat Suara Tiba di Tana Toraja

Surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah tiba di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Dikawal ketat pihak kepolisian. Surat suara tiba pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 05:00 Wita. 

Tepatnya di gudang logistik KPU, Hotel Puri Artha Makale, Tana Toraja

Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa mengatakan, surat suara yang tiba sebanyak 91 kardus.

Isi tiap dus sebanyak 2000 lembar. Jika dijumlah ada 178.082 lembar surat suara yang tiba. 

"Ada 178.082 surat suara tiba, dikawal ketat Polisi dan masih tersegel," sebut Rizal Randa

Selain surat suara, sejumlah logistik Pilkada Tana Toraja  juga telah tiba. 

Diantaranya kotak suara 604 unit, tinta 1084, segel 13.451, kabel tis 3.624 dan kubus sebanyak 2.735. 

"Kalau logistik lainnya seperti formulir C plano, daftar pasangan calon (DPC), buku panduan PPK dan KPPS masih dalam proses pencetakan," paparnya. 

Sementara untuk proses selanjutnya KPU akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara. 

Penyortiran dan pelipatan surat suara itu KPU akan memberdayakan beberapa orang warga. 

"Dari unsur luar dan tentunya bukan tim sukses," pungkasnya. 

Kapan LHKPN Calon Diumumkan?

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paslon Pilkada Tana Toraja 2020 belum diumumkan. 

Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil verifikasi LHKPN ketiga paslon Pilkada Tana Toraja

Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, LHKPN telah diterima oleh ketiga paslon beberapa waktu lalu. 

Namun LHKPN itu akan diumumkan KPU jika telah mendapat surat kuasa dari masing-masing paslon. 

"Sudah ada diserahkan KPK ke paslon, tapi sesuai aturan calon harus memberi surat kuasa terlebih dahulu lalu diumumkan," jelas Rizal Sabtu (21/11/2020) malam. 

Menurutnya, LHKPN tersebut tidak bisa dipaksa karena milik pribadi. 

Namun, bersifat wajib untuk diketahui oleh masyarakat. 

"Tidak bisa dipaksa karena milik pribadi. Memang wajib dan boleh diumumkan paslon itu sendiri ataupun KPU diberi kuasa," ujarnya. 

Sekedar informasi, LHKPN merupakan salah satu syarat paslon untuk ikut Pilkada. 

Itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020. 

Isinya, setiap bakal calon wajib untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagai syarat pencalonan.

LHKPN ini juga sangat penting untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Adapun aturan penyerahan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal calon.

Selain itu, aturan penyerahan LHKPN ini memang dilakukan di setiap pelaksanaan Pilkada.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved