Tribuners Memilih
Sudah Diserahkan KPK, Kapan Harta Kekayaan Paslon Pilkada Tana Toraja Diumumkan?
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paslon Pilkada Tana Toraja 2020 belum diumumkan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) paslon Pilkada Tana Toraja 2020 belum diumumkan.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil verifikasi LHKPN ketiga paslon Pilkada Tana Toraja.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa mengatakan, LHKPN telah diterima oleh ketiga paslon beberapa waktu lalu.
Namun LHKPN itu akan diumumkan KPU jika telah mendapat surat kuasa dari masing-masing paslon.
"Sudah ada diserahkan KPK ke paslon, tapi sesuai aturan calon harus memberi surat kuasa terlebih dahulu lalu diumumkan," jelas Rizal Sabtu (21/11/2020) malam.
Menurutnya, LHKPN tersebut tidak bisa dipaksa karena milik pribadi.
Namun, bersifat wajib untuk diketahui oleh masyarakat.
"Tidak bisa dipaksa karena milik pribadi. Memang wajib dan boleh diumumkan paslon itu sendiri ataupun KPU diberi kuasa," ujarnya.
Sekedar informasi, LHKPN merupakan salah satu syarat paslon untuk ikut Pilkada.
Itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020.
Isinya, setiap bakal calon wajib untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK sebagai syarat pencalonan.
LHKPN ini juga sangat penting untuk meyakinkan calon pemilih bahwa harta kekayaan yang dilaporkan memang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Adapun aturan penyerahan LHKPN ini bertujuan untuk mencegah potensi tindakan yang menjurus kepada korupsi yang dilakukan oleh bakal calon.
Selain itu, aturan penyerahan LHKPN ini memang dilakukan di setiap pelaksanaan Pilkada.(*)
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y