Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Guru Honorer

Guru Honorer Dapat BLT/BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada yang Beda!

Guru Honorer Dapat BLT/BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ada yang Beda!

Editor: Ansar
Ilustrasi
Cek Penerima BLT Guru Honorer, Cara & Syarat Daftar/Dapat Bantuan Login info.gtk.kemdikbud.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS mendapat bantuan dari pemerintah.

BLT Guru Honoret dikuncurkan di masa pandemi Covid-19.

Simak Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuntu tenaga pendidik non-PNS dan guru honorer, selengkapnya dalam artikel ini.

Anda dapat mengetahu syarat penerima, cara mendaftar atau cek nama-nama penerima. perihal SPTJM, cara mencairkan hingga urusan pajak.

BSU ini diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) yang dikususkan bagi tenaga pendidik non-PNS dan guru honorer sebesar Rp 1,8 juta untuk satu kali pencairan.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan dari Kemendikbud ini bisa mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id

Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.

Potongan pajak itu tidak terjadi pada BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT Guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):

Ilustrasi. Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi. Login info.gtk.kemdikbud.go.id (KEMENDIKBUD)

1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS

- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved