Tribuners Memilih
Divonis 1 Bulan, Gakkumdu Berhasil Buktikan Pelanggaran Pemilu Kades Bontobulaeng Bulukumba
Divonis 1 Bulan, Gakkumdu Berhasil Buktikan Pelanggaran Pemilu Kades Bontobulaeng Bulukumba
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Divonis 1 Bulan, Gakkumdu Berhasil Buktikan Pelanggaran Pemilu Kades Bontobulaeng Bulukumba.
Kasus dugaan netralitas pemilu Kepala Desa Bontobulaeng, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rais Abdul Salam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Selasa (17/11/2020) lalu.
Dan sidang putusan kasus tersebut telah dilaksanakan di Ruang Cakra PN Bulukumba, Kamis (19/11/2020) kemarinz
Dalam kasus tersebut, Aplus, sapaan Rais Abdul Salam divonis bersalah oleh majelis hakim. Akibatnya, Aplus mendapat hukuman satu bulan percobaan dan denda sebesar Rp1 juta.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kasmah, yang juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), membenarkan hal tersebut.
"Iya sudah ada putusan. Di vonis bersalah," singkatnya melalui sambungan telepon.
Sekadar diketahui, sebelumnya, Aplus dilaporkan oleh Forum Demokrasi Rakyat (Forderak). Aplus dilaporkan karena diduga tak netral.
Pasalnya, ia berfoto bersama dengan Calon Bupati Bulukumba nomor urut 3 (Tiga) Tomy Satria Yulianto.
Dalam foto tersebut, Aplus nampak memeragakan simbol cinta yang juga menjadi simbol pasangan bertagline 'Kacamatayya' itu.
Aplus kemudian ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan dari pihak Gakkumdu di Polres Bulukumba, Senin (19/10/2020) lalu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi