Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Izinkan Bioskop Beroperasi dengan 14 Syarat Ini

Namun, hal ini harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ada, sesuai dengan komitmen yang telah disepakati.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/DIWAN
Petugas membersihkan area pintu masuk salah satu bioskop di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/11/2020). Sejumlah bioskop di Makassar akan kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemkot Makassar dengan jumlah pengunjung yang dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Tribun timur/muhammad abdiwan 

5. Pemkot Makassar mengharuskan ketersediaan alat exhaust fan, yang bekerja dengan cara menyedot atau menghisap udara didalan area bioskop/theater.

6. Pemkot Makasaar hanya memberikan izin penjualan tiket secara online/self, service/electronik/non-tunai.

7. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater diwajibkan untuk melakukan segala bentuk transaksi jual-beli makanan dan/atau minuman dengan cara online/self services/electronik/nontunai.

8. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan memastikan bahwa seluruh pegawai/petugas didalam area bioskop/theater tetap memathui serta menerapkan aturan protokol kesehatan, dan memakai alat pelindung diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

9. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan diberikan teguran tertulis sebanyak 2 kali, dan apabila tetap terjadi pelanggaran maka bersedia untuk menerima sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Walikota yang berlaku terkait penanganan Covid-19, apabila terjadi pelanggaran dalam surat edaran ini.

10. Pengelola bioskop wajib menyiapkan petugas pengawas di dalam theater selama jam tayang berlangsung, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan.

11. Pemkot Makassar akan melakukan pengawasan, monitoring, dan penegakan aturan pelaksanaan berita surat edaran ini.

12. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan meneruskan pelaksanaan SE ini kepada masing-masing pengelola bioskop dalam bentuk surat pernyataan bermaterial yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari SE ini.

13. Pengelola usaha/penganggung jawab bioskop/theater akan bertanggungjawab penuh terhadap pengawasan pelaksanaan SE ini dengan tetap melaporkan dan berkordinasi dengan Pemkot Makassar secara reguler.

14. Keseluruhan tanggung jawab sanksi penerapan dari ketentuan ini menjadi tanggung jawab penug pengelola gedung bioskop/theater, beserta segala bentuk sanksi administratid termasuk penutupan tempat usaha yang akan berdampak kemudian.

Prof Rudy menjelaskan, tekait waktu pembukaannya, hal itu dikembalikan lagi kepada kesiapan bioskop masing-masing.

"Terserah pengelolah bioskop kapan dia siap, maksudnya siap menerapkan protokol kesehatan yang ada pada surat edaran yg sudah kita kirim. Kalau dia bisa siapkan satu hari, dan besok dia buka silahkan," ujarnya.

Menurutnya, pembukaan bioskop ini bisa meningkatkan kembali aktivitas ekonomi, dengan tetap memperketat pengawasan protokol kesehatan.

"Tentu semakin banyak kita gerakkan ekonomi-ekonomi kita, berarti akan semakin banyak orang beraktifitas diluar, tapi kita tidak ingin potensi ini berubah jadi klaster-klaster baru, makanya upaya yang kita lakukan bagaimana peningkatan ekonomi ini bisa dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat, dan tentu melalui kesadaran sendiri maupun pengawasan melalui Satpol PP sebagai ujung tombak penindakan," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved