Janji Mendikbud Nadiem Makarim untuk Guru Honorer, Ada Peluang Besar Diangkat Jadi ASN di 2021
Ada peluang guru honorer diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRIBUN-TIMUR.COM- Kabar gembira bagi guru-guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Ada peluang diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, Kemendikbud akan menggelar tes pengangkatan PPPK bagi seluruh guru honorer di Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Nadiem menjelaskan, seleksi PPPK akan digelar pada 2021 dan ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11/2020).

Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.
Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.
"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem.
Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.
Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.
"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.
Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya. Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.
"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendptkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.
Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021
Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK 2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.