Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

BLT UMKM Cair, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima? Login eform.bri.co.id/bpum, Ingat Syarat Penting Ini

BLT UMKM Cair, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima? Login eform.bri.co.id/bpum, Ingat Syarat Penting Ini

Editor: Ansar
BRI.CO.ID DAN KOMPAS.COM
Cek nama penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan cara dapatkan Banpres Jokowi Rp 2,4 juta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - BLT UMKM Cair, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima? Login eform.bri.co.id/bpum, Ingat Syarat Penting Ini.

Segera cek sendiri apakah kamu sudah diterima atau belum sebagai penerima BLT UMKM.

Hanya menggunakan NIK KTP bagi yang sudah mendaftar atau mengajukan Bantuan Presiden (Banpres) atau BLT UMKM sudah bisa mengecek.

Bisa cek di link resmi E-form BRI eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerimaan_bpum bisa diakses melalui hanya dengan smartphone atau pc.

Bantuan Banpres BLT UMKM yang juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan kepada usaha mikro di masa pandemi.

Bantuan UMKM diberikan layaknya dana hibah dari pemerintah dalam rangka mendorong perkenomian masyarakat khusus pelaku usaha mikro senilai Rp 2,4 juta.

Pada tahap 2 ini, pengajuan BLT UMKM dibuka hingga akhir November. Saat ini masih ada kesempatan bagi yang belum mengajukan.

Untuk cara dan syaratnya dapatkan pada artikel ini serta cara detail pengecekan nama penerima BLT UMKM di link E Form BRI secara online.

BLT UMKM tahap 2 ini menyasar pada 3 juta pelaku UMKM, bagi pelaku usaha mikro yang ingin mengajukan bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing dengan melengkapi semua persyaratannya.

Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM di Eform BRI

1. Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

3. Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau telah memastikan melalui link eform bri, penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Waktu Pencairan

Setelah terverifikasi sebagai penerima BPUM, maka berkas akan diproses oleh pihak bank paling lama 3 hari.

Pencairan dana harus dilakukan secara manual melalui teller, sebab tidak bisa melalui ATM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

________________

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pendaftar harus membawa kelengkapan data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Pendaftaran BPUM Diperpanjang Tahun 2021

Dikutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul NIK KTP Untuk Cek Banpres BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum Sekarang Tahap 2 BLT UMKM Buka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved