Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Proyek Tahura

Konsultan Pengawas Proyek Tahura Ungkap Jubir ATM Pernah Ikut Proyek Tahura 2017

Konsultan Pengawas Proyek Tahura Ungkap Jubir ATM Pernah Ikut Proyek Tahura 2017

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SYAMSUL BAHRI
Aktivis mahasiwa unjuk rasa penolakan Proyek Tahura di DPRD Sinjai, beberapa waktu lalu. Konsultan Pengawas Proyek Tahura ungkap jubir ATM pernah ikut proyek Tahura 2017 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI BORONG - Konsultan Pengawas Proyek Tahura Ungkap Jubir ATM Pernah Ikut Proyek Tahura 2017

Konsultan Perencana dan Pengawas Proyek Tahura Abd Latief Sinjai Borong, Saktiawan mengungkap keterlibatan Juru Bicara Aliansi Tahura Menggugat (ATM), Fandi. 

Saktiwan menyayangkan sikap Fandi karena gencar melakukan aksi penolakan terhadap proyek bumi perkemahan itu.

Dia menceritakan, awal mula kawasan Tahura dibangun bukan pertama kali tahun 2020 tapi pembangunan itu dimulai sejak 2017 lalu. 

Seperti, pembangunan tribun, papan nama tahura, pembangunan pagar dan pembangunan penataan area musala, dan tempat wudhu. 

"Jadi Tahura itu mulai digarap sejak 2017 lalu, itu sudah ada pembangunan tribun. Pada saat pembangunan tribun kondisinya masih kosong, kemudian kalau berhitung pada tahun itu jelas bahwa disitu ada kontraktor pelaksana, perencana dan pengawas pada proses pembanguan pada waktu itu," ucap Om Sakti sapaannya, Rabu (18/11/2020).

Dia juga membeberkan pada saat dirinya menjadi konsultan pengawas di wilayah Kecamatan Sinjai Borong di 2017 itu tidak ada yang melakukan protes terkait hal itu. Padahal dimulainya pembangunan di tahun itu juga.

"Kalau kemudian sekarang ada protes, kenapa di tahun 2020 dimana semua lesensi aturan Undang-undang kemudian ada. Pemerintah tidak akan mungkin membangun di sana kalau tidak ada aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian," jelasnya.

Pada saat terbukanya proyek di 2017 konsultan pengawas dan perencana adalah Fandi yang juga sebagai juru bicara Aliansi Tahura Menggungat (ATM).

Diungkap oleh Saktiwan bahwa pemerintahan periode sekarang semua surat-surat lengkap, izin tentang pembangunan kawasan itu lengkap maka dilanjutkanlah proses pembangunannya di 2020 karena sudah lengkap izin.

"Pemerintah tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa izin itu," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan data yang diperoleh, pembangunan napan nama Tahura yang dikerjakan pada tahun 2017 itu pelaksananya adalah, CV Wudi Permata, perencana CV Paraga Nusantara, pengawas CV Darma Citra Utama.

Pembangunan pagar tahura, pelaksana CV Wudi Permata, perencana CV Paraga Nusantara, pengawas CV Darma Citra Utama.

Kemudian, pada pembangunan penataan area musala dan tempat wudhu, pelaksana CV Diah Sanjaya, perencana CV Paraga Nusantara.

Sebelumnya, Fandi bersama ratusan mahasiswa lainnya di Sinjai meminta Pemkab Sinjai menghentikan proyek itu. 

ATM menilai proyek perkemahan itu banyak merusak kayu khususnya yang dibuat jalan akses masuk di area perkemahan.

Fandi juga menilai jika proyek itu terus berlanjut maka berpotensi menimbulkan bencana alam berupa tanah longsor dan rusaknya habitat Anoa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved