Cek Syarat hingga Cara Pencairan Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta via Info.gtk.kemdikbud.go.id
Nadiem Makarim mengatakan Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun segera cair
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti," kata Nadiem.
Setelah semua persyaratan lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU.
"PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan)."
"Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Nadiem.
Penerima BSU Kemendikbud
Pendidik dan Tenaga Pendidikan yang berstatus non-PNS meliputi:
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga Administrasi
Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LOGIN info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Ini Cara Pencairannya