Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nadiem Makarim Siapkan 1 Juta Formasi untuk Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Simak Syarat-syaratnya!

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, seleksi PPPK 2021 tersebut bisa diikuti seluruh guru honorer di Indonesia.

Editor: Anita Kusuma Wardana
istimewa
Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 dan ada 1 juta formasi 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menggelar seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengungkapkan, seleksi PPPK 2021 tersebut bisa diikuti seluruh guru honorer di Indonesia.

Nadiem juga menyampaikan, ditargetkan akan ada satu juta guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

"Di tahun 2021 kami akan memastikan semua guru honorer akan bisa melakukan tes online untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Senin (16/11).

Bersamaan dengan itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyiapkan materi pembelajaran mandiri yang dapat diakses secara daring oleh para guru.

Dia berharap materi yang disiapkan Dirjen GTK makin memperbesar kesempatan para guru honorer lolos seleksi.

"Itu secara gratis diberikan dan itu pembelajaran online secara mandiri. Jadi juga ada panduan," ucap Nadiem, seperti dikutip Kompas.com.

Nadiem menegaskan, gaji para guru yang nantinya diangkat menjadi PPPK dijamin oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Menurutnya, ini salah satu upaya pemerintah memberikan kesejahteraan yang layak bagi para guru.

"Anggaran terhadap yang lulus seleksi akan dijamin oleh pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi, gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022," paparnya.

Sementara itu, bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi di tahun ini bisa mengulang di tahun-tahun berikutnya.

Nadiem menyatakan tiap guru memiliki kesempatan tes sebanyak tiga kali.

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, menyebutkan, para guru honorer harus mempersiapkan diri, agar bisa lolos tahapan seleksi.

Mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan bidang, hingga proses wawancara.

"Saya berharap Dinas Pendidikan dan kepala sekolah di wilayah masing-masing, agar bisa segera mengajukan kebutuhan guru di wilayah masing-masing. Mari kita upayakan persyaratan tidak memberatkan, agar dapat diangkat semua," jelas dia.

Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kemendikbud, dia menjelaskan, tidak hanya guru honorer saja yang bisa diangkat ASN, melainkan guru-guru eks THK II, serta lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

"Pendaftaran ini akan dibuka di tahun 2021, pendaftaran akan terus dibuka di tahun-tahun berikutnya, sehingga jumlah guru PPPK di sekolah negeri mencapai satu juta guru," jelas dia.

Dia menjelaskan, pemerintah sendiri berkomitmen menyediakan dana untuk semua guru yang lulus ujian seleksi.

Nantinya, dana itu akan disediakan dari APBN 2021, lewat transfer umum untuk gaji guru PPPK.

"Besaran tunjangan guru PPPK dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, Pemda baru mengajukan sekitar 200 ribu guru PPPK.

Pemda didorong untuk segera menelaah kebutuhan guru secara komprehensif bersama Kemendikbud.

"Pemda dapat mengajukan lebih banyak formasi guru PPPK, sesuai kebutuhan kepad Kemenpan-RB sampai tanggal 31 Desember 2020," pungkas dia.

Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021

Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

-Merupakan tenaga honorer K-II

-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)

-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi
sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Pada surat dicantumkan informasi berikut.

• NUPTK/NIK

• Nama

• Tempat dan tanggal lahir

• Nama sekolah

• Mata pelajaran

• Kabupaten/kota/provinsi

Alur Pendaftaran PPPK 2021

Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi. Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.

• Nomor Perserta Ujian K-II

• Tanggal lahir

• Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

• Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

• Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

• Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

• Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

• Melengkapi biodata

• Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

• Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menteri Nadiem Makarim: Kemendikbud akan Gelar Tes Pengangkatan PPPK bagi Guru Honorer pada 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved