Tribun Makassar
Marak Balap Liar Jelang Akhir Tahun, Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Sanksi Tegas
Marak Balap Liar Jelang Akhir Tahun, Satlantas Polrestabes Makassar Terapkan Sanksi Tegas
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kaur Bin Ops Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartati saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16112020) siang.
Sanksi diskresi yang dimaksud iala penahanan kendaraan selama tiga bulan kedepan atau dapat diambil setelah perayaan pergantian tahun.
"Kita terapkan pasal 283 yaitu denda maksimal Rp 750 ribu dan kurungan tiga bulan. Tetapi, kita akan mengamankan kendaraannya selama 3 bulan. Sampai dengan tahun baru nanti baru kita lepas semua penilangan.
"Setelah tahun baru baru kita kembalikan motornya supaya mereka ada efek jera. Jadi kalau kendaraan itu sudah tiba di kantor kita akan tindak tilang kemudian kita berlakukan sampai tiga bulan kedepan. Kalau dia masih dibawa umur kita panggil orang tuanya," sambung Hartati. (Tribun-Timur/Muslimin Emba)