CPNS 2021
JADWAL Penerimaan CPNS 2021, Ini Bocoran Formasi Prioritas, Poin 8 Tidak Bisa Dihindari Pendaftar
JADWAL Penerimaan CPNS 2021, Ini Bocoran Formasinya, Nomor 8 Tidak Bisa Dihindari Pendaftar
4. Dokter
5. Penyuluh pertanian
6. Penyuluh KB
7. Penyuluh PU
Adapun persyaratan umum seleksi penerimaan CPNS yakni:
Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Jadwal Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret 2021, Ini Bocoran Formasinya, https://jogja.tribunnews.com/2020/11/13/jadwal-seleksi-cpns-2021-dibuka-maret-2021-ini-bocoran-formasinya?page=all.
Penulis: Noristera Pawestri
Editor: Rina Eviana