Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Maros

Masuk Zona Hijau, Dinas Pendidikan Maros Usulkan Pembelajaran Tatap Muka

Masuk Zona Hijau, Dinas Pendidikan Usulkan Pembelajaran Tatap Muka. Hal tersebut menyusul setelah Maros dinyatakan masuk zona hijau dalam penyebaran

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Kadisidik Maros, Takdir 

TRIBUNMAROS.COM, TURIKALE - Masuk Zona Hijau, Dinas Pendidikan Usulkan Pembelajaran Tatap Muka

Dinas Pendidikan Kabupaten Maros akan mengusulkan pembelajaran tatap muka. 

Hal tersebut menyusul setelah Maros dinyatakan masuk zona hijau dalam penyebaran kasus covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Maros, Takdir menjelaskan, pembukaan sekolah dengan proses belajar tatap muka sementara digodok.

Menyusul ditetapkannya Maros sebagai kawasan zona hijau

Hanya saja untuk langkah awal ini, tidak semua  sekolah diijinkan untuk melakukan proses belajar secara tatap muka. Hanya untuk daerah yang benar-benar nol kasus covid-19.

"Kami memang sementara menyusun untuk membuka sekolah yang zero kasus. Tapi tidak bisa semua. Itupun masih tahap awal," ujarnya, Minggu (15/11/2020).

Uji coba yang akan dilakukan dengan membuka beberapa sekolah terlebih dahulu.

"Tapi ini masih harus dibicarakan sama tim gugus ya. Bisa saja disetujui bisa juga tidak," ujarnya.

Dia menjelaskan, ada beberapa kecamatan yang dianggap bisa membuka pembelajaran tatap muka seperti kecamatan Mallawa, Camba dan Cenrana. 

"Memang ada beberapa kasus, hanya saja tidak menyebar di semua kecamatan. Makanya kami berfikir untuk membuka sekolah di kecamatan zero," jelasnya

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Maros, dr Syarifuddin menambahkan, legalitas pembukaan pembelajaran di Maros berada di tangan bupati. 

Meski begitu dia membolehkan untuk membuka sekolah tatap muka, khusus di kecamatan yang zero kasus. 

Tapi kata dia, meski sekolah telah dibuka seperti sedia kala, tapi siswa harus memiliki ijin dari orangtua.

Hal itu dibuktikan dengan surat ijin yang ditanda tangani oleh orang tua.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved