Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Makassar 2020

Apa Kabar Kasus Dirut PD Terminal dan Sekcam Ujung Tanah di Bawaslu

Mereka mempertanyakan kelanjutan belasan kasus dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan sebelumnya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/M FADLY
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Advokat Idamanta mendatangi kantor Bawaslu Kota Makassar, Sabtu siang (14/11/2020).

Mereka mempertanyakan kelanjutan belasan kasus dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan sebelumnya.

"Semua laporan itu ingin kami pastikan masih berproses atau bagaimana? Kami tidak pernah menerima surat secara resmi ke kami. Yang namanya orang menyurat pasti ada jawabannya," ucap Ketua Tim Advokat Idamanta, Mochtar Djuma yang didampingi sembilan anggota Tim Advokat Idamanta via rilis Tim Adama.

Salah satu laporan yang dipertanyakan terkait dugaan pelanggaran Direktur Utama PD Terminal Kota Makassar, Arsoni.

Politisi PDIP itu diduga mengampanyekan pasangan urut 3, Syamsul Rizal-Fadli Ananda (Dilan) dengan menggunakan fasilitas negara.

Laporan ini didasari atas adanya rekaman video Arsoni yang diduga mengajak karyawan perusda untuk mendukung paslon Dilan. Bahkan dalam rekaman pertemuan itu, hadir pula Fadli Ananda.

Selanjutnya, adanya surat teguran yang dilayangkan Panwascam Ujung Pandang. Surat itu diserahkan saat kampanye dialogis pasangan calon Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) berlangsung, Sabtu (24/10/2020).

Tim Advokat Idamanta menilai surat teguran itu tanpa dasar. Panwascam Ujung Pandang menegur tanpa bukti-bukti pelanggaran. 

"Itu semua yang kami tanyakan dan katanya sementara berproses," papar Mochtar. 

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, mengatakan pihaknya telah menangani 20 laporan dan 9 temuan, di dalamnya termasuk laporan oleh Tim Advokat Idamanta.

Dari 20 laporan, ada 1 yang tidak berproses karena tidak memenuhi syarat. 

"Yang masih sementara berproses sisa dua. Lainnya sudah selesai. Ada yang sifatnya rekomendasi dan lain-lain," ujar Nursari tanpa merinci laporan atau temuan berproses yang dimaksud.

Koordinator Tim Hukum Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) Yusuf Laoh memgatakn laporan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 ke Bawaslu Makassar perihal Calon Wawali Makassar nomor urut 3, Fadli Ananda melakukan kampanye di PD Terminal Makassar, terlalu dipaksakan dan mengada-ada.

Kubu Adama terlalu cepat menyimpulkan tanpa dilengkapi bukti yang valid sehingga informasi yang diperoleh bisa dibilang hoaks.

Yusuf menegaskan tidak pernah ada kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3 di PD Terminal Makassar.

Pihaknya paham dan sangat menjunjung aturan sehingga tidak akan berani melakukan kampanye di kantor pemerintah maupun di kegiatan pemerintahan.

"Tidak pernah ada kampanye di sana, ya hoaks kalau ada yang bilang Dilan kampanye di PD Terminal," ujarnya awal pekan lalu.

Yusuf menjelaskan Dokter Fadli-sapaan karib Fadli Ananda, memang hadir pada kegiatan PD Terminal Makassar, beberapa waktu lalu.

Namun, kapasitasnya bukan sebagai kandidat, melainkan tokoh masyarakat dan politikus, dimana ia diundang oleh Bos PD Terminal Makassar, Arsoni, yang juga dilaporkan kubu Adama ke Bawaslu Makassar.

Kala itu, Dokter Fadli tampil sebagai pembicara menanggapi persoalan pengalihan aset perusahaan daerah tersebut.

"Dokter Fadli bukan kampanye, beliau menghadiri undangan Kepala PD Terminal Makassar sebagai tokoh masyarakat dan politisi. Di sana, ia menjadi pembicara mengenai pengalihan aset perusahaan daerah, dimana diskusi itu merupakan kegiatan berkelanjutan PD Terminal Makassar," terang Yusuf.

Ia mengimbuhkan kehadiran Dokter Fadli pada acara itu jelas tidak dapat dijerat pelanggaran. Musababnya, pengurus NU itu sama sekali tidak melakukan kampanye.

Bawaslu boleh mengecek dan memeriksa bahwa tidak ada atribut Dilan yang dipasang dalam kegiatan. Selain itu, Dokter Fadli tidak pernah bicara tentang visi misi dan program, apalagi mengajak peserta kegiatan untuk memilih Dilan.

"Silahkan dicek, kegiatan itu tidak bisa disebut sebagai kampanye. Tidak ada atribut paslon, tidak ada pemaparan visi misi dan program serta ajakan memilih kandidat. Kegiatan itu juga tidak dilaksanakan dalam jam kerja. Ya intinya, Dokter Fadli hanya memenuhi undangan tampil sebagai pembicara soal pengalihan aset PD Terminal, tidak ada ngomong paslon," ujarnya.

"Dari temuan fakta itu maka kegiatan yang diselenggarakan oleh PD terminal Makassar yang mengundang Dokter Fadli selaku tokoh masyarakat dan politisi bukanlah merupakan kegiatan kampanye. Jangan dipaksakan, jatuhnya malah hoaks karena kesannya mau menggiring opini bahwa itu kampanye, padahal bukan," sambung Yusuf.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur mengenai Pilkada, tepatnya pada Pasal 1 ayat 21 sangat jelas definisi kampanye.

Kegiatan baru dikategorikan kampanye bila ada penyampaian visi misi dan program dari kandidat. Bila hal itu tidak dilakukan, maka tidak bisa dipaksakan dan dicap sebagai kampanye. "Aturan sudah tegas dan jelas, jangan digiring dan dipaksakan seolah ada kampanye," tutupnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved