Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM BRI

ALHAMDULILLAH BLT UMKM Lanjut Tahun 2021, 12 Juta Penerima Bantuan, Verifikasi eform.bri.co.id/bpum

Wah, satu lagi Kabar Gembira nih, program BLT UMKM Rp 2,4 juta lanjut sampai tahun 2021.  Nantinya ada 12 juta  orang berkesmpatan mendapat bantuan t

Editor: Rasni
TRIBUNNEWS
BLT UMKM 14112020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Wah, satu lagi Kabar Gembira nih, program BLT UMKM Rp 2,4 juta lanjut sampai tahun 2021.

Nantinya ada 12 juta  orang berkesempatan mendapat bantuan tersebut. Meski kini banyak yang bertanya blt umkm kapan cair.

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM BRI atau BPUM itu via laman eform.bri.co.id/bpum.

Pendaftar makin membludak bahkan hingga dua kali lipat dari jatah, pemerintah memastikan akan memperpanjang program tersebut.

Sebelumnya dengan jatah yang sama yakni 12 juta, pendaftar mencapai 28 juta. 

Baca juga: Gisel Akan Diperiksa Polisi, Akankah Bernasib Sama dengan Ariel & Luna Maya? Hotman Ingatkan Ini

Baca juga: Jubir Adama: Kasus Penikaman Tak Ada Korelasi dengan Kandidat dan Tim Danny-Fatma

Baca juga: BREAKING NEWS: Kebakaran di Barobbo Jeneponto, Satu Rumah Hangus Terbakar

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT sebesar Rp 2,4 juta direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha."

 "Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, Teten telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Lalu, pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Baca juga: Tari Penjual Rujak Cantik Viral, Hidung Macung Kulit Mulus Bikin Pembeli Curi Pandang, Lihat Fotonya

Baca juga: 284 Putra-Putri Sulbar Lolos Bintara Polri

Baca juga: BLT Subsidi Gaji / BSU Rp 600 Ribu Termin II Belum Cair, Mengapa? Menaker Bilang Begini

Teten menyatakan, tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Teten menambahkan, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved