Rencana Muktamar PPP di Makassar, Kombes Witnu: Polri Tidak Keluarkan Izin
Sehingga Makassar bukan hanya sebagai penyangga kekuatan partai, tapi memiliki landasan historikal tersendiri untuk partai yang identik
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencana Muktamar ke-IX Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kota Makassar dapat dipastikan tidak mengantongi izin keramaian dari aparat kepolisian.
Pasalnya, Polri tidak mengeluarkan izin keramaian selama Pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020) sore.
"Polri tidak keluarkan ijin karena masih tinggi sebaran Covid," tegas Kombes Pol Witnu saat dikonfirmasi rencana hajatan partai berlambang Ka'bah itu.
Namun, saat ditanya upaya untuk mencegah adanya potensi kerumunan massa dan sikap Porestabes Makassar jika nantinya hajatan itu tetap digelar yampa mengantongi izin, Witnu belum menjawab.
Sebelumnya, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menjelaskan, alasan dipilihnya Makassar sebagai tempat pelaksanaan Muktamar IX PPP yang akan digelar pada 18-21 Desember 2020.
Menurut Arsul, selama ini penyelenggaraan Muktamar PPP selalu dilaksanakan di pulau Jawa.
Sehingga Makassar bukan hanya sebagai penyangga kekuatan partai, tapi memiliki landasan historikal tersendiri untuk partai yang identik dengan kota hijau.
"Yang kedua Sulawesi ini juga merupakan salah satu basis lumbung suara PPP dari waktu ke waktu," ujarnya