Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 413 Kota Makassar

HUT ke-413 Kota Makassar Kembali Ditunda

HUT ke-413 Kota Makassar Kembali Ditunda. Peringatan HUT kota Makassar yang akan digelar secara Paripurna kembali diundur

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
Pemkot Makassar
Surat undangan HUT Kota Makassar ke-413, yang akan diselenggarakan secara paripurna di DPRD Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - HUT ke-413 Kota Makassar kembali ditunda.

Peringatan HUT kota Makassar yang akan digelar secara Paripurna, di Gedung DPRD Makassar, yang sebelumnya akan digelar hari ini, kembali diundur.

Namun, berbeda dari alasan sebelumnya, kali ini penundaan ini dikarenakan adanya kesalahan penulisan dalam undangan.

"Yang sempat tersebar itu salah, memang kami agendakan hari Sabtu, bukan Jumat," ujar Plt Sekwan DPRD Makassar, yang juga salah satu panitia acara, Andi Bukti Djufri saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Menurutnya, terjadi salah ketik dalam penulisan tanggal undangan. Namun, pihaknya segera meralat, dan mengganti undangan dengan yang baru.

"Jadi ada salah ketik pada penulisan tanggalnya, tapi setelah itu kami perbaiki, dan langsung kirim undangan baru," jelasnya

Saat ini pihaknya pun sedang mempersiapkan pelaksanaan peringatan HUT Kota Makassar. Sepertimelakukan gladiresik untuk meninjau penerapan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

Diketahui, perayaan HUT Kota Makassar ke 413 juga akan disiarkan, di kanal media elektronik, baik itu televisi, radio, termasuk juga kanal sosial media seperti facebook, instagram, dan YouTube.

Adapun link untuk menyaksikan HUT Makassar pada 9 November nanti, yaitu http://bit.ly/Youtube413Makassar, http://bit.ly/Facebook413Makassar, http:/bit.ly/HariJadiMakassar.

Adapun sejumlah rangkaian acara di hari jadi Kota Makassar ke 413 akan dihelat diantaranya, Launching Bus Wisata, nikah massal dengan jumlah 413 pasangan, kegiatan Makassar Sale.

Penyerahan bantuan hibah kepada UMKM serta lembaga usaha di Makassar, zikir, termasuk penggunaan baju adat secara massal baik di kantor pemerintahan maupun swasta.

 

Laporan tribuntimur.com,M Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved