Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Hidup Tanpa Kegaduhan, Habib Rizieq Buka Pintu Rekonsiliasi dengan Pemerintah dengan Syarat ini

Siap Hidup Tanpa Kegaduhan, Habib Rizieq Buka Pintu Rekonsiliasi dengan Pemerintah dengan Syarat ini

Editor: Ilham Arsyam
YouTube FRONT TV
Habib Rizieq Shihab di Markaz Syariah Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Habib Rizieq meminta pemerintah membebaskan sejumlah ulama dan tokoh KAMI. 

Dalam kasus ini Rizieq sudah sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, statusnya kini adalah SP3 atau penyidikan sudah dihentikan pada 2018.

Lalu kedua Rizieq terlibat dalam kasus pelecehan pancasila.

Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Rizieq juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Rizieq masih memiliki sejumlah kasus yang saat ini statusnya masih mengambang atau belum ditutup.

Kasus itu ialah laporan dugaan pelecehan agama oleh pria 55 tahun tersebut.

Kasus dugaan penodaan agama dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, serta Student Peace Institute.

Laporan tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya

Kemudian ada kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial terkait uang Indonesia berlogo palu arit.

Seperti dengan kasus Firza Husein, kasus ini berstatus SP3.

Soal kasus-kasus yang dihentikan maupun yang berhenti menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, polisi masih mendata apa saja kasus itu.

Polisi memeriksa kembali bagaimana proses penyidikan kasus yang menjerat Rizieq.

Meski demikian, Awi belum bisa menjelaskan lebih lanjut.

Pasalnya kasus yang menjerat Rizieq kini masih akan didiskusikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved