KPK
Kunjungi Kantor Gubernur Sulsel, KPK Tekankan Kerja Sama Cegah Korupsi
Kunjungi Kantor Gubernur Sulsel, KPK tekankan kerja sama cegah cegah tindak pidana korupsi.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kunjungi Kantor Gubernur Sulsel, KPK tekankan kerja sama cegah cegah tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (10/11/2020).
Hadir Koordinator Wilayah 8 KPK RI Kumbul Kusdiwidjanto Sudjadi beserta jajarannya.
Ia disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Plt Kepala Inspektorat Sulsel Abel Rante.
Dalam kunjungannya, Kumbul menekankan kerja sama Pemprov Sulsel dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel untuk mencegah tindak pidana korupsi.
"Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Kumbul dalam sambutannya.
Lebih lanjut, korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," jelasnya.
Gubernur NA memberi sambutan hangat kepada Kumbul. Apalagi, ini kali pertama Kumbul datang sebagai Koordinator Wilayah 8 KPK RI.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad